Komisioner KI DKI Ajak Warga Gedong Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Bersih

Jakarta – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Ferid Nugroho, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat kelurahan yang digelar di RPTRA Gedong Patriot, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Darmawan; perwakilan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Septian Bagjawijaya, S.H., dan Heri Hidayat, S.Kom.; serta jajaran perangkat wilayah seperti Sekcam Pasar Rebo, Lurah Gedong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RW dan RT, kader PKK, Dasawisma, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, Ferid menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

“Pemerintahan yang baik dan bersih hanya dapat terwujud apabila masyarakat dan aparatur memiliki akses terhadap informasi publik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ferid juga menyoroti berbagai program bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti KJP, KJS, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, BLT, dan pasar murah, yang perlu dikelola secara transparan agar tepat sasaran.

“Jika seluruh program pemerintah dikelola dengan baik dan transparan, maka akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Selain itu, Ferid menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum bagi warga negara untuk memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk di tingkat kelurahan.

“Setiap orang berhak mengetahui dan memperoleh informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dikelola, disimpan, dan dikeluarkan oleh badan publik, baik pemerintah maupun lembaga yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” jelasnya.

Ferid juga mengingatkan para aparatur wilayah agar berhati-hati dalam memberikan dokumen kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan data hukum seperti surat keterangan ahli waris, agar tidak menimbulkan sengketa informasi.

Dalam kesempatan itu, Ferid mengapresiasi Kelurahan Gedong yang pada tahun sebelumnya telah meraih predikat “informatif” dalam penilaian monitoring dan evaluasi (E-Monev) KI DKI Jakarta. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan melalui peningkatan komitmen dan pelayanan informasi publik.

“Partisipasi pimpinan wilayah sangat berpengaruh terhadap penilaian keterbukaan informasi publik. Karena itu, kehadiran lurah atau camat dalam kegiatan seperti ini menjadi wujud nyata komitmen terhadap transparansi,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Ferid berharap masyarakat dan aparatur kelurahan semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam mewujudkan budaya keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Sementara itu Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Eko Darmawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi badan publik.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban bagi badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Eko menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti semua data dapat disebarluaskan tanpa batas. Ada norma dan aturan yang tetap harus dijaga, terutama yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan dokumen negara.

“Kami sebagai aparatur harus paham betul bahwa tidak semua informasi bisa disampaikan begitu saja. Ada norma dan ketentuan yang mengatur, termasuk sumpah jabatan dan rahasia negara,” ungkapnya.

Menurut Eko, transparansi merupakan salah satu kunci penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah di wilayah Jakarta Timur diimbau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan memperkuat sistem dokumentasi publik.

“Transparansi adalah kunci penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi dan memperkuat sistem dokumentasi agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi antara peserta dan narasumber agar muncul pemahaman yang lebih mendalam tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi ruang diskusi aktif agar lahir komitmen bersama dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan. Kelurahan Gedong telah berpredikat informatif, dan mari kita pertahankan bersama,” tutupnya.

Similar Posts