KI DKI Dorong Biro ORB Provinsi DKI Jakarta Sajikan Tata Kelola Informasi dalam Bingkai KIP

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta gelar kunjungan visitasi ke Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Provinsi DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta Pusat,Senin(14/08/2023).

Visitasi sebagai upaya menguatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mendorong kepatuhan badan publik di Jakarta.

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan visitasi sebagai upaya untuk mengetahui dan monitoring pelayanan informasi publik di Biro ORB DKI.

Menurutnya, Biro ORB meski di tahun 2022 belum ikut serta dalam pengembalian Self Assesment Quistionnaire(SAQ) Monev sehingga belum mendapatkan raport penilaian secara implementatif.

Bicara UU KIP 14/2008, Luqman paparkan pelaksanaan tugas rutin KI DKI Jakarta melakukan E monev Tahun 2023 di setiap Badan Publik. Dimana E Monev Tahun 2023 berbasis aplikasi web dilakukan serentak dengan 6 indikator penilaian.

Menurut Luqman, Jakarta terdiri dari ratusan badan publik yang telah dilakukan Monev keterbukaan informasi publik. Namun, masih sedikit Badan Publik yang memiliki kategori informatif.

“Kunjungan ke Biro ORB untuk sharing seputar pelayanan dan penyajian informasi publik di Biro ORB, sehingga jadi momentum tata kelola lebih baik lagi,” kata Luqman dalam kunjungan tersebut.

Luqman juga berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2023, Biro ORB dapat maksimal ikut serta sehingga menjadi badan publik informatif.

“Kewenangan setiap Badan Publik dapat membentuk dan mengkoordinasikan PPID. Hal ini juga dapat mempermudah dalam mengelola, menyediakan dan menyajikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap dia.

Luqman menerangkan tidak semua informasi bersifat terbuka, melainkan terdapat informasi publik yang bersifat tertutup dan dikecualikan.

“Untuk itu, KI DKI berharap Biro ORB dapat mengkoordinasikan dan merumuskan tata kelola informasi dengan lebih baik,” imbuh Luqman Hakim Wakil Ketua KI DKI Jakarta.

Sementara itu, Koordinator Tata Laksana dan Pelayanan Publik Biro ORB Provinsi DKI Jakarta Ismer Harahap mengucapkan terima kasih atas kehadiran visitasi KI DKI Jakarta.

Senada dengan Luqman, Ismer menuturkan Biro ORB komitmen dengan UU KIP 14/2008, dimana secara tugas dan fungsi Biro ORB mengkoordinasikan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan. Dalam fungsi pengelolaan informasi terdapat funģsi,struktur dan pusat data dan informasi.

Ismer menambahkan secara fungsi reformasi birokrasi, semua informasi tidak ditutupi yang dikoordinasikan melalui satu data.

“Kami berterima kasih dan sangat senang dengan kunjungan KI DKI. Ini menjadi langkah awal kedepan bisa saling bersinergi mensinkronisasi satu data dengan KIP,” Imbuh Ismer Harahap dihadapan jajaran Biro ORB.

Visitasi terjadi sharing seputar satu data, wali data yang dihadiri jajaran Biro ORB dan perwakilan PPID Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts