KI DKI Ungkap Kunci Layanan Informasi Publik Basis Kebutuhan Masyarakat di Kanwil Kemenkum

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menegaskan pentingnya penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga instrumen untuk memperkuat akuntabilitas kelembagaan dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Edukasi,Sosialisasi dan Advokasi (E.S.A) Ferid Nugroho dalam kegiatan bertema “Penguatan Tata Kelola KIP Berbasis Kebutuhan Masyarakat” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ferid menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945. Hak tersebut memungkinkan masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan, termasuk mengenai program bantuan pemerintah seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Keterbukaan informasi publik memastikan masyarakat dapat mengetahui informasi yang dibutuhkan untuk mengakses hak dan layanan publik. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang benar dan memadai, mereka dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” jelas Ferid.

Ia menambahkan, terdapat tiga aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.

Dalam ekosistem tersebut,Ferid ungkap badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sedangkan Komisi Informasi berperan menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai kewenangannya.

Menurut Ferid, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk menilai kinerja dan akuntabilitas lembaga. Predikat informatif dan penerapan zona integritas perlu diikuti dengan pelayanan informasi yang nyata, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Di era sekarang, masyarakat semakin mudah menilai kinerja suatu lembaga. Karena itu, keterbukaan informasi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui predikat atau dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Ferid menguraikan empat klasifikasi informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Setiap klasifikasi informasi tersebut memiliki ketentuan pengelolaan dan penyampaian yang berbeda sesuai peraturan.

Informasi berkala harus diperbarui sesuai ketentuan, sedangkan informasi serta-merta wajib disampaikan segera apabila berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

“Adapun informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi dibuka, serta diselaraskan dengan peraturan terkait, termasuk perlindungan data pribadi” katanya.

Ferid juga menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen kedinasan dan mekanisme bagi pakai informasi antar-badan publik.

“Informasi yang diminta perlu dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui permintaan langsung kepada badan publik yang dituju maupun pemanfaatan Portal Satu Data Indonesia sesuai mekanisme yang tersedia” katanya.

Lanjutnya, dalam pelayanan permohonan informasi, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai alasan tertulis.

Apabila pemohon tidak memperoleh tanggapan atau keberatan atas pelayanan yang diberikan, mekanisme keberatan dapat ditempuh melalui atasan PPID dan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur.

“Bagi badan publik, memberikan informasi yang memang terbuka sesuai ketentuan akan mempermudah pelayanan dan menghindari sengketa.Sebaliknya, informasi yang dikecualikan harus dikelola secara cermat berdasarkan uji konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta, Magribi Putu Judhono, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menurut Magribi, pengelolaan informasi tidak seharusnya hanya berfokus pada prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan prosedur, permohonan informasi, atau laporan PPID, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, tata kelola informasi harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Magribi.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan publik, seperti alur pendaftaran perseroan, layanan keimigrasian, hingga status kewarganegaraan.

Magribi berharap kegiatan tersebut mendorong peserta dari lingkungan kantor wilayah serta unit kerja imigrasi dan pemasyarakatan untuk merumuskan langkah konkret sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Selain itu, informasi yang dikelola mengacu pada kebutuhan masyarakat dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik,tandas putu.

Similar Posts