Permohonan Informasi Publik KI Pusat, Disengketakan Ke Komisi Informasi DKI

Permohonan Informasi Publik KI Pusat, Disengketakan Ke Komisi Informasi DKI

Jakarta – KI DKI Jakarta gelar sidang sengketa ajudikasi non litigasi permohonan sengketa informasi publik dengan termohon Komisi Informasi Pusat di Gedung Graha Mental Spiritual, pada Kamis(10/2/2022).

Sidang sengketa informasi publik terjadi karena termohon dalam hal ini belum menanggapi atau memberikan jawaban atas pengajuan permohonan informasi mengenai penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Tanpa kehadiran termohon dikarenakan alasan sakit, sidang sengketa informasi yang dipimpin oleh Majelis Komisioner terdiri dari Harry Ara Hutabarat sebagai ketua, beserta Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota tetap dilaksanakan. Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing para pihak termohon dan pemohon. Namun, pemeriksaan legal standing termohon telah dilaksanakan pada (27/1/2022).

Sidang mengagendakan pemeriksaan awal atas pemohon Moch.Ojat Sudrajat. Namun, selaku pemohon penyelesaian sengketa informasi publik tidak hadir dalam sidang pertama register 0001/KIP-DKI-PS/2022 dan dikuasakan atas nama Aris Affandi Lubis. ”Saya mewakili kuasa dari Moch Ojat Sudrajat tidak dapat hadir sidang pada saat hari ini juga sedang bersidang di PTUN DKI dengan tergugat termohon, waktunya bersamaan, jadi kami yang menggantikan. Mengenai hal-hal yang selanjutnya apa yang dibicarakan, kami meminta langsung ke Ojat sudrajat. Untuk menunda saja dan tertib sidang tidak terganggu”. ujar Aris.

Ketua majelis komisioner Harry Ara menanyakan kepada pemohon yang tidak dapat hadir pada sidang (27/1/2022) dapat menyertakan bukti print out surat sakit, namun kuasa pemohon tidak dapat menguasai. Kemudian MK meminta kuasa pemohon membacakan substansi  permohonan informasi publik yang dilayangkan. “Saudara aris kuasa pemohon satu kantor dengan pemohon ojat sudrajat?”, ujar anggota majelis harminus kepada Aris selaku kuasa pemohon. Kemudian MK Harminus menelusuri permohonan informasi atas kepentingan bertindak sendiri atau kelompok“. Kuasa pemohon aris sudah membatasi atas waktu sidang kemudian, disini kuasa itu diberikan kepada pak aris sebagai kuasa penuh sampai mediasi maupun tindakan yang harus diambil sampai dengan putusan akhir ?. MK menanyakan kepada Aris selaku kuasa pemohon.

Anggota majelis harminus menegaskan kembali apakah permohonan informasi yang diminta masih diperlukan atau sudah tidak diperlukan lagi. sebab kuasa tidak hanya sebatas hari ini aja. Hanya kuasa substitusi. Kemudian pemohon menananggapi, “Saya hanya kuasa satu kali untuk sidang hari ini, mengenai selanjutnya langsung kepada ojat sudrajat. Saya hanya melengkapi tata tertib persidangan”. Kuasa pemohon menyampaikan, sidang sengketa informasi publik dengan jenis permohonan yang sama juga sedang berproses perkara di Komisi Informasi Banten, PTUN DKI dengan termohon yang sama KI Pusat.

Perihal waktu persidangan, majelis menegaskan dalam hal ini. “Saudara pemohon dapat hadir menunggu relase dari panitera”, tutup majelis komisioner Harry Ara. Sidang lanjutan akan dilaksanakan dua pekan kemudian, mengingat sesuai protokol kesehatan dari termohon harus menjalani isoman. Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta panitera untuk menginformasikan jadwal sidang lanjutan kepada para pihak dengan agenda legal standing. (R).

 

 

 

Similar Posts