PAM Jaya Sinergi KI DKI Jakarta Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Layanan Informasi.

Jakarta-BUMD DKI Jakarta PAM Jaya sinergi gelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Layanan Informasi Publik,pada Kamis(10/8/2023).Bimtek menghadirkan dua Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta bertempat di Training Center PAM Jaya Jalan penjernihan dua, Jakarta Pusat.

Bimtek dibuka langsung Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin yang menyampaikan keterbukaan informasi publik(KIP) jadi konsen kedepan dan perlu dilakukan secara kontinyu.Arief juga sampaikan PAM Jaya memiliki amanah cukup banyak. Karena itu, KIP menjadi sangat penting karena bagian dari usaha daerah seyogyanya informasi terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arief Nasrudin Direktur Utama PAM Jaya berharap lebih ditingkatkan dan jadi ‘role model’ BUMD DKI Jakarta. “Kita komitmen kedepan bisa lebih baik, harapannya PAM Jaya bisa menjadi ‘role model’ BUMD DKI Jakarta,” ucap Arief Nasrudin, Direktur Utama PAM Jaya.

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua KI DKI Jakarta mengapresiasi PAM Jaya sebagai BUMD terbaik di DKI Jakarta.
Terlebih pimpinan PAM Jaya, memahami UU KIP ini sebagai layanan informasi publik sehingga turut mensosialisasikan untuk kepentingan Jakarta.

Harry menilai, banyak Badan Publik menjadikan KIP sebagai hambatan. Namun sebaliknya, PAM Jaya menjadikan tools untuk meningkatkan kapasitas SDM. ungkap Harry Ara dalam kesempatan sambutannya.

“Apresiasi PAM Jaya menjadi BUMD terbaik, hadirnya pimpinan disini sebagai komitmen dan memahami pentingnya UU KIP 14/2008,” kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Narasumber bimtek menghadirkan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan peningkatan kapasitas layanan informasi publik.
Pada sesi kedua, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho yang menyampaikan penyelesaian sengketa informasi.

Dalam paparannya, Harry Ara menjelaskan seharusnya badan publik lakukan budaya terbuka dari sisi informasi publik.
Terlebih, hakikat UU KIP di level Badan Publik melalui PPID untuk mengelola informasi dan memberikan informasi bagi publik.
Sedangkan bagi Rakyat, UU KIP sebagai jaminan memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara. Harry mengungkap UU KIP bukan hanya melindungi publik tapi melindungi badan publik dengan PPID yang baik.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan ada hak yang dimiliki badan publik yaitu berhak menolak jika informasi tidak dikuasai atau dikecualikan berdasarkan UU. Agus menilai, Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan bukan karena lalai atau tidak merespon tapi terkait informasi dikecualikan yang berbentuk Surat Keputusan(SK).

Agus juga yakinkan Informasi dikecualikan ketat dan terbatas. Indikator dikecualikan, berupa SK untuk mengecualikan informasi. Selama PPID belum memiliki SK mengecualikan informasi maka ketika berproses sengketa informasi disampaikan melalui mediasi. tandas Agus.

Perlu diketahui, Bimtek dilaksanakan secara hybrid dihadiri ratusan peserta dari jajaran pimpinan mulai dari Vice President, Senior Manager, Auditor Madya dan Manager.

Similar Posts