KI DKI Ungkap Catatan Keterbukaan Informasi di Kelurahan Gambir
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (12/3/2026).
Visitasi tersebut dipimpin Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dan diterima Sekretaris Kelurahan Gambir, Rahmat Amin, didampingi jajaran kelurahan serta tenaga ahli KI DKI Jakarta.
Agus menjelaskan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI DKI Jakarta secara rutin melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik.
“Secara keseluruhan terdapat 829 badan publik yang menjadi objek monitoring dan evaluasi. Sesuai arahan, kelurahan dan kecamatan juga harus dimonitor, sementara untuk sekolah dilakukan melalui perwakilan di setiap wilayah,” ujar Agus.
Dalam hasil E-Monev 2025, Kelurahan Gambir memperoleh nilai 77 dengan kategori “Menuju Informatif.”
Agus berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Harapannya Kelurahan Gambir bisa lebih siap dan terus mengupayakan perbaikan layanan informasi. Proses pembelajaran juga bisa dilakukan dengan belajar dari kelurahan di wilayah Jakarta Pusat yang sudah berstatus informatif melalui prinsip ATM, yaitu Amati, Tiru, dan Modifikasi,” katanya.
Agus menekankan bahwa layanan informasi publik harus mudah diakses masyarakat melalui PPID. Kehadiran PPID penting agar permohonan informasi dapat dilayani secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
“PPID menjadi sarana untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi secara tepat dan sesuai prosedur. Dengan adanya alur yang jelas, pemohon informasi juga dapat memahami mekanisme layanan informasi publik,” jelasnya.
Selain itu, Agus mengingatkan agar badan publik secara rutin memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setiap tahunnya.
“DIP dan DIK harus selalu di-update secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menegaskan bahwa salah satu tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi dan badan publik.
“Jika terjadi perbedaan pandangan terkait permohonan informasi, Komisi Informasi memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi melalui dua mekanisme yaitu mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi,” kata Agus.
Ia juga menyampaikan sejumlah catatan terkait indikator dalam Self Assessment Quistionnaire (SAQ) yaitu kualitas informasi yang belum sepenuhnya dipublikasikan, seperti laporan kinerja (LAKIP), laporan keuangan, serta informasi terkait keputusan atau kebijakan badan publik. Selain itu, digitalisasi informasi juga perlu terus diperkuat.
“Hal-hal tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sulit. Silakan berkonsultasi dan berdiskusi, termasuk memanfaatkan coaching clinic yang disediakan KI DKI Jakarta,” ujarnya.
Agus juga mendorong adanya kolaborasi dan forum sosialisasi dengan masyarakat agar keterbukaan informasi publik dapat lebih dipahami dan dimanfaatkan secara luas.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Gambir, Amin, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta dan berkomitmen melakukan perbaikan pada tahun berikutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta atas masukan yang diberikan. Kami akan melakukan perbaikan agar pada monitoring dan evaluasi berikutnya dapat memperoleh hasil yang lebih baik,” kata Amin.
Diakhir pertemuan, Agus menegaskan bahwa keberhasilan monitoring dan evaluasi sangat bergantung pada kelengkapan data dan informasi yang disampaikan badan publik.
“Kami berharap,hal ini menjadi perhatian, sehingga upaya perbaikan dapat dilakukan lebih optimal menjelang monitoring dan evaluasi tahun 2026,” tutupnya.
