KI DKI Tekankan Pentingnya Digitalisasi, SMAN 73 Jakarta Selangkah Lagi Informatif

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, melakukan visitasi ke SMAN 73 Jakarta di Jalan Cilincing Raya, Jakarta Utara, pada Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, SMAN 73 Jakarta memperoleh nilai 77,09 dengan predikat “Menuju Informatif”. Luqman menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut sekaligus mendorong peningkatan menuju kategori tertinggi, yakni “Informatif” dengan rentang nilai 89–100.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami ada dua, yaitu untuk bersilaturahmi dan menyampaikan surat rekomendasi hasil E-Monev,” ujar Luqman.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi layaknya jurnalis.

Dalam kesempatan itu, Luqman juga menjelaskan bahwa dalam sengketa informasi terdapat tiga aktor utama, yaitu pemohon informasi, badan publik, dan Komisi Informasi sebagai mediator atau penyelesai sengketa.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kewajiban badan publik dalam pengelolaan informasi, antara lain memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Surat Keputusan (SK) penetapan, Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sarana layanan informasi, serta sistem digitalisasi yang memadai. Ia juga menekankan bahwa fungsi PPID berbeda dengan humas, di mana humas berada di bawah koordinasi PPID.

“Sebagai informasi, terdapat lima kategori keterbukaan informasi badan publik, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif,” tambahnya kemudian.

Secara umum, menurut Luqman, masih banyak badan publik yang berada pada kategori kurang dan tidak informatif. Oleh karena itu, capaian SMAN 73 Jakarta dinilai sudah berada selangkah lebih maju dibandingkan banyak institusi lainnya.

“SMAN 73 sudah one step ahead. Tinggal sedikit lagi untuk mencapai predikat Informatif. Saat ini masih dalam tahap administratif, belum sepenuhnya substansial,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, khususnya digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dalam pengelolaan informasi publik.

“Kita tidak bisa lagi menunda digitalisasi. Bahkan tanpa adanya undang-undang sekalipun, perubahan ini tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha SMAN 73 Jakarta, Bintoro, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang diberikan oleh KI DKI Jakarta.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan informasi yang telah disampaikan, khususnya terkait surat rekomendasi. Hal ini akan kami tindak lanjuti dan maksimalkan ke depan,” ujarnya.

Similar Posts