KI DKI Nilai Mediasi Penting untuk Penuhi Hak Para Pihak dalam Sengketa Informasi

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi antara Pemohon Yosi Yudianto dan dua register perkara dari Termohon yang sama, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menyampaikan bahwa Pemohon dan Termohon telah hadir, termasuk kuasa hukum Termohon yang sama dengan perkara sebelumnya.

Majelis menyatakan akan mempertimbangkan legal standing para pihak setelah proses mediasi dilaksanakan.

“Pemohon dan Termohon telah hadir, termasuk kuasa hukum Termohon yang sama dengan perkara sebelumnya.Terkait legal standing, Majelis akan mempertimbangkannya setelah proses mediasi dilaksanakan,” ujar Aang dalam persidangan.

Aang menegaskan bahwa pada prinsipnya, apabila suatu informasi dikategorikan sebagai informasi terbuka, maka informasi tersebut wajib diumumkan kepada publik, baik sebagai informasi berkala, serta-merta, maupun setiap saat.

“Sekiranya informasi tersebut merupakan informasi terbuka, maka seyogianya informasi itu tetap diumumkan kepada publik, apakah sebagai informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat. Ada atau tidaknya permohonan informasi, kewajiban badan publik untuk mengumumkan tetap melekat,” tegasnya.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa Pemohon baru pertama kali memanfaatkan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Oleh karena itu, para pihak diharapkan dapat saling memahami dalam proses pelayanan informasi publik.

“Karena Pemohon baru pertama kali memanfaatkan mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah sepatutnya masing-masing pihak dapat saling memaklumi, termasuk dalam memberikan pelayanan informasi yang maksimal dan ramah bagi penyandang disabilitas,” kata Aang.

Untuk menjamin terpenuhinya hak Pemohon dan Termohon, Majelis Komisioner meminta kesepakatan para pihak untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi, meskipun pertimbangan mengenai legal standing baru akan diputuskan pada tahap akhir.

“Di tengah pertimbangan legal standing yang akan diputuskan di akhir, tidak ada salahnya kedua belah pihak melanjutkan ke proses mediasi, dengan memastikan hak masing-masing tetap terpenuhi,” tambahnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, dengan anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho dengan Panitera Pengganti Melin Evalina.

Majelis Komisioner selanjutnya menjadwalkan proses mediasi pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dengan demikian, sidang pemeriksaan awal sengketa informasi tersebut dinyatakan ditunda hingga agenda mediasi dilaksanakan.

Similar Posts