KI DKI: Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya, Bukan Sekadar Penilaian

JAKARTA – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar agenda penilaian tahunan, melainkan instrumen pembenahan tata kelola informasi untuk mencegah sengketa informasi sejak awal.

“Rapor hasil Monev sudah kami sampaikan sejak awal tahun. Perbaikan tidak boleh menunggu mendekati Juli. Ini harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar persiapan penilaian,” ujar Agus saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2026).

Menurut Agus, hasil Monev 2025 menunjukkan masih terdapat badan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan yang berada pada kategori menuju informatif hingga kurang informatif. Ia menekankan, pembenahan dapat dilakukan dengan prinsip sederhana, yakni mengamati, meniru, dan memodifikasi praktik baik dari badan publik yang telah meraih predikat informatif.

Agus juga menyoroti masih terjadinya sengketa informasi yang sebenarnya dapat dicegah apabila badan publik menjalankan prosedur layanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 hari kerja. Apabila tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID hingga berujung pada sengketa di Komisi Informasi.

“Banyak sengketa muncul bukan karena informasinya tertutup, tetapi karena tidak dijawab. Surat pertama diabaikan, lalu menyusul surat kedua dan ketiga. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya.

Agus menambahkan, badan publik memang memiliki hak untuk menolak permohonan informasi, namun penolakan hanya dapat dilakukan terhadap informasi yang dikecualikan atau belum dikuasai, dengan alasan hukum yang jelas dan tertulis. Jika informasi tidak berada dalam penguasaan badan publik, harus dijelaskan keberadaannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman klasifikasi informasi publik, yakni informasi berkala, setiap saat, serta-merta, dan dikecualikan. Informasi berkala, seperti laporan kinerja dan laporan keuangan, wajib diumumkan tanpa perlu dimohonkan. Sementara informasi serta-merta harus segera diumumkan dalam kondisi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kelemahan kita sering kali bukan pada kinerja, tetapi pada dokumentasi dan publikasi. Banyak yang sudah dikerjakan, namun tidak diinformasikan secara baik,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, dalam sambutannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik serta bagian dari reformasi birokrasi.
“Keterbukaan informasi bukan karena Monev, tapi karena tuntutan zaman.

Pemerintah harus cepat merespons dan menyampaikan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Arifin.

Ia berharap seluruh jajaran di wilayah Jakarta Pusat dapat meningkatkan komitmen dalam pengelolaan informasi publik agar tidak tertinggal dibanding wilayah lain serta mampu menjadi role model keterbukaan informasi di tingkat kota administrasi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diharapkan dapat memperkuat komitmen perbaikan layanan informasi publik, meningkatkan capaian Monev 2026, serta meminimalisir potensi sengketa informasi di kemudian hari.

Similar Posts