KI DKI Jakarta Gelar Audiensi dengan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Guna Mendorong Sinergi Keterbukaan Informasi

KI DKI Jakarta Gelar Audiensi dengan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Guna Mendorong Sinergi Keterbukaan Informasi

KI DKI Jakarta Gelar Audiensi dengan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Guna Mendorong Sinergi Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak rencana sinergi mendorong keterbukaan informasi di badan publik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (27/3/2023)

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak rencana sinergi mendorong keterbukaan informasi di badan publik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat melakukan audiensi di Kantor BPK RI perwakilan DKI Jakarta, di Kantor BPK Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur, pada senin (27/3/2023).

Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Nelvia Gustina diterima dengan hangat Kepala Perwakilan BPK Ayub Amali, Kepala Sekretariat Dandy Handoza, Kasubag Tata Usaha Amanatun, Kasubag Humas Kausar serta Kasubag Hukum Awaludin.

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat pihaknya sengaja mendatangi instansi vertikal guna menguatkan peran dan fungsi terkait keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, KI memiliki amanah dari UU No.14 Tahun 2008 untuk mendorong badan publik membuka informasi ke publik dalam pengelolaan informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi berkala.

“Termasuk didalamnya laporan kinerja dan laporan keuangan,” kata Harry Ara.

Harry juga menuturkan secara tupoksi ada irisan dengan BPK sebagai lembaga audit badan publik mengenai laporan keuangan.

Dimana setiap badan publik harus terbuka menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui papan pengumuman website.

“Tentu, BPK memiliki peran penting dalam audit setiap laporan badan publik untuk optimalisasi fungsi Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Ayub Amali menuturkan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tentu dalam koridor hukum yang berlaku.

Tugas dan kewenangan BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara. Namun bukan sebatas anggaran dari negara yang diperiksa, tapi kompleksitas terutama kertas kerja audit.

“Audit bukan sebatas hanya anggaran tapi kompleksitas dengan pertimbangannya,” katanya.

Ayub menegaskan kertas kerja audit tidak dapat terbuka untuk publik, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai amanah UU no.15 Tahun 2016 tentang BPK.

Tentu masyarakat harus mengetahui mana informasi yang memang bisa didapatkan dari badan publik.

“Sebagai badan publik, Kami sendiri melayani pengaduan dari masyarakat dengan berbagai permintaan data dan informasi terutama LHP,” kata Ayub Amali,Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta.

Namun demikian, KI DKI Jakarta berharap ada sinergi guna mendorong pembenahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkaitan peraturan komisi informasi (Perki) 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (SLIP), tandas Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Similar Posts