Sidang Ditunda, Sekumpulan Warga Tanjung Barat Terhadap Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan Tagih Informasi Status Tanah.

Jakarta–Pemohon informasi sekumpulan Warga Tanjung Barat Jakarta Selatan sengketakan Badan Publik Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan selaku termohon melalui sidang ajudikasi non litigasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (7/2/2024).

Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat serta anggota majelis sepakat sidang ditunda akibat tidak lengkapnya legal standing baik pemohon dan termohon. Para pihak agar melengkapi surat kuasa dengan sepatutnya.

“Sidang ditunda, masing-masing pihak baik termohon dan pemohon untuk memperbaiki surat kuasa dengan lengkap sesuai ketentuan. Sidang selanjutnya tetap agenda pemeriksaan legal standing,” ucap Ketua MK, Harry Ara Hutabarat.

Sebelumnya, Tiga Majelis Komisioner menggali kronologi permohonan informasi baik pemohon dan termohon.

“Kepada pemohon dapat menjelaskan terlebih dahulu krononologi singkat agar majelis mengetahui substansi serta alasan permohonan yang diminta,” ucap Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat.

Perlu diketahui, Sengketa informasi terjadi karena warga tersebut tidak mendapatkan kejelasan status tanah yang ditempati berada di jalan raya Tanjung Barat Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang disebut sebagai tanah berstatus Kota Praja/ Tanah Desa.

Dalam sidang perdana tersebut, warga mengungkap ingin mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pemohon tidak dapat mengikuti PTSL dikarenakan perlu mendapatkan surat keterangan dari Kantah Jakarta Selatan. Dimana status tanah yang disebutkan tanah desa/kota praja tersebut harus memberikan retribusi daerah kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan sertifikasi.

Menurut kuasa pemohon menyatakan kepada Majelis, mereka telah mengajukan sertifikasi tanah dari Tahun 2018. Tanah ini sudah ditempati hampir lebih dari 10 tahun dan hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB). Sampai saat ini, belum mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang jelas sehingga bermuara di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga pemohon berharap mendapatkan informasi salinan atau keterangan dari termohon Kantor Pertanahan kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, Majelis Harry Ara meminta Termohon Kantah Jakarta Selatan untuk memberikan respon terhadap pemohon.

Termohon berdalih bahwa permintaan informasi yang dilayangkan pemohon belum diterima. Namun, termohon menyatakan informasi tersebut dalam penguasaannya.

Lanjut Ketua Majelis, Termohon seharusnya menjawab permintaan informasi dan berkoordinasi secara internal.

“Termohon memiliki kewajiban untuk menanggapi sehingga tidak terjadi sengketa informasi saat ini,” tandas Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat.

Sementara Anggota Majelis Agus Wijayanto dan Luqman Hakim Arifin menyarankan kepada pemohon, dari 12 Kepala Keluarga (KK) yang tidak dapat hadir dapat dibuatkan surat kuasa untuk proses sidang berikutnya.

Majelis menegaskan sidang ditunda pada selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 wib. Serta meminta kedua pihak melengkapi legal standing dan mempersiapkan dokumen serta data dukung.

Diketahui, Majelis bertugas Harry Ara Hutabarat sebagai Ketua Majelis, Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota Majelis dan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts