KI DKI Jakarta Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bagi Warga Pisangan Timur
Jakarta — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat tingkat kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian roadshow sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Kota Administrasi Jakarta Timur. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kelurahan Pisangan Timur, antara lain RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), PKK serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pisangan Timur itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan.
Dalam paparannya, Aang menjelaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Aang menegaskan bahwa badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi juga mencakup lembaga nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri.
“Jika RT, RW, LMK, atau karang taruna menerima dana dari APBD maupun organisasi nonpemerintah lainnya, maka dapat dikategorikan sebagai badan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aang menerangkan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. KI memiliki kewenangan untuk menetapkan standar layanan informasi serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Ketika warga tidak memperoleh informasi dari badan publik padahal berhak mengetahuinya, mereka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegasnya.
Aang juga menekankan bahwa masyarakat Pisangan Timur berhak mengetahui berbagai informasi penting, mulai dari program dan kegiatan, laporan keuangan, laporan tahunan, hingga laporan kinerja serta informasi terkait pejabat yang bertugas di wilayahnya.
“Masyarakat harus memiliki rasa ingin tahu terhadap badan publik, karena hal itu merupakan hak sekaligus bentuk partisipasi aktif melalui saran, usulan, maupun kritik yang membangun,” tambahnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Dengan keterbukaan, warga dapat lebih terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga kebijakan yang dibuat akan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Aang.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak warga sekaligus kewajiban bagi setiap badan publik. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan predikat Kelurahan Pisangan Timur yang sebelumnya berstatus menuju informatif menjadi informatif.
“Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat dan para aparatur sipil negara (ASN), agar informasi dapat memberikan manfaat bagi publik. Sosialisasi ini menjadi upaya untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat sehingga masyarakat dapat mencermati informasi dengan bijak dan dewasa,” ujarnya.
Eka menegaskan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang dialog antara peserta dan narasumber.
“Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan pemahaman yang lebih mendalam serta komitmen bersama dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di tingkat Kelurahan Pisangan Timur,” pungkasnya.