KI DKI Jakarta Sidangkan Tiga Register Sengketa Informasi Pemohon P5AB Sekaligus
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Lembaga Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, SMKN 58 Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025) tersebut memeriksa tiga register sengketa informasi publik sekaligus.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut disidangkan secara bersamaan karena objek permohonan informasi dari Pemohon terhadap ketiga Termohon memiliki substansi yang hampir identik.
“Majelis Komisioner menilai bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi pada ketiga register ini sangat mirip, sehingga kami memutuskan untuk menggabungkannya dalam proses penyelesaian ajudikasi guna mencapai penyelesaian yang efektif dan efisien,” ujar Luqman saat memimpin sidang di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.
Menurut Luqman, penggabungan ini juga dimaksudkan agar proses sidang di KI DKI Jakarta dapat berjalan cepat, dan memberikan kejelasan hukum terhadap informasi yang dimohonkan.
“Kalau informasi itu terbuka, maka bisa segera diberikan kepada Pemohon. Jika informasi dikecualikan, maka akan ada ketegasan hukum mengenai statusnya,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, majelis komisioner terlebih dahulu memeriksa legal standing para pihak sebagai bagian dari agenda pemeriksaan awal.
Para pihak diminta menunjukkan dokumen identitas diri serta surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan untuk mewakili lembaga atau badan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa para pihak hadir bukan atas nama pribadi, melainkan benar-benar mewakili lembaga atau badan publik yang bersangkutan. Legal standing ini terlihat sederhana, namun sangat penting untuk menegaskan kewenangan dalam persidangan,” tegas Luqman.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mempertanyakan secara langsung kepada Termohon terkait klasifikasi informasi yang diminta oleh Pemohon.
“Apakah informasi yang dimohonkan ini bersifat terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan?” tanya Harry.
Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu Kuasa Termohon menyatakan bahwa terdapat bagian dari informasi yang diminta Pemohon yang tergolong sebagai informasi yang dikecualikan, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi aparatur sipil negara (ASN).
“Izin Majelis, untuk informasi yang dikecualikan dalam permohonan ini adalah terkait identitas Nomor Induk Pegawai (NIP) dari masing-masing pemangku jabatan,” ujar Kuasa Termohon dalam sidang.
Karena itu, Harry meminta Termohon untuk dapat membawa dokumen hasil uji konsekuensi dalam sidang berikutnya.
Meski demikian, Luqman menunda sidang pemeriksaan legal standing para pihak dan akan menjadwalkan kembali sidang tersebut pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.
“Mohon para pihak untuk bisa melengkapi dokumen legal standingnya, dan sidang akan kita tunda pada Selasa, 17 Juni 2025 Pukul 11.00 WIB,” pungkas Luqman.
Sidang pemeriksaan awal ini merupakan tahapan awal dari proses ajudikasi nonlitigasi di KI DKI Jakarta. Jika legal standing para pihak dinyatakan lengkap dan sah, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk mediasi dan pembuktian.