KI DKI Jakarta Pertimbangkan Putusan Sela Sengketa Informasi TOPAN RI dan Bank Mandiri KCP MT Haryono
JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akhirnya mempertimbangkan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) MT Haryono.
“Guna memberikan kepastian hukum, saya mengusulkan agar Ketua Majelis dapat mempertimbangkan *putusan sela* terhadap para pihak,” kata Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam sidang pemeriksaan awal para pihak, Rabu (6/7/2025).
Harry menegaskan bahwa hingga pemeriksaan awal ketujuh, Pemohon tidak dapat melengkapi dokumen legal standing-nya dan memastikan keanggotaan aktifnya dalam TOPAN RI.
Pasalnya, Harry menyoroti pengajuan permohonan informasi publik oleh Pemohon yang dilakukan dalam rentang waktu periodesasi TOPAN RI yang sudah habis.
“Jadi saat mengajukan permohonan informasi, periodesasinya sudah habis. TOPAN RI pun belum menggelar munas. Berarti, Pemohon yang mengatasnamakan TOPAN RI tidak aktif,” ujar Harry.
Gayung bersambut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menghadirkan Ketua Umum TOPAN RI dalam persidangan.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada Pemohon. Ini sudah sidang ketujuh, tapi hingga saat ini pun belum bisa menghadirkan Ketua Umum TOPAN RI,” imbuh Aang.
Menurut Aang, kehadiran Ketua Umum TOPAN RI dalam persidangan penting untuk mengklarifikasi dan memastikan keanggotaan serta legal standing Pemohon. Aang menyebut, legal standing adalah aspek yang harus dipenuhi untuk mengikuti proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Saat ini, Pemohon baru saja menunjukkan SK TOPAN RI terbaru. Hanya saja, dari pertemuan sebelumnya kami minta agar ketuanya hadir. Kami perlu konfirmasi perihal update kepengurusannya seperti apa,” ucap Aang.
Untuk itu, senada dengan Harry, Aang mengatakan bahwa Majelis Komisioner akan mempertimbangkan putusan sela dalam sengketa informasi tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan mempertimbangkan putusan sela. Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah hadir dan mengikuti rangkaian proses sidang di Komisi Informasi DKI Jakarta,” pungkas Aang.
Penting diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa adalah informasi mengenai aliran dana dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 4–5 ke Manila (LN), melalui Bank Mandiri yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 17.