KI DKI Jakarta Perkuat Kapasitas SDM Pahami UU KIP dan UU PDP

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Relevansi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Instrumen Hak Konstitusional Warga Negara”, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KI DKI Jakarta sekaligus memperdalam pemahaman mengenai titik temu antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan UU KIP dan UU PDP pada prinsipnya merupakan satu kesatuan yang perlu dipahami secara komprehensif oleh berbagai pihak.

Menurut Harry, pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut penting agar UU KIP dan UU PDP tidak dipandang sebagai dua aturan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya diharapkan dapat diterapkan secara beriringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“UU KIP dan UU PDP sebetulnya pada prinsipnya satu kesatuan. Karena itu, diskusi ini bukan hanya untuk teman-teman PSI, tetapi semua bidang butuh diskusi ini untuk bisa memahami substansinya antara UU KIP dan UU PDP,” ujar Harry.

Harry berharap FGD tersebut dapat memperdalam pemahaman sekaligus memberikan semangat baru bagi jajaran KI DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita harap FGD ini bisa memperdalam dan memberikan semangat baru juga,” tutur Harry.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengatakan berlakunya UU PDP memberikan pengaturan yang lebih spesifik mengenai perlindungan data pribadi, termasuk aspek yang sebelumnya telah diatur dalam UU KIP, khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan.

“Sejak berlakunya UU PDP ini, spesifik menjabarkan salah satu pasal di dalam UU KIP, yaitu Pasal 17 terkait mengatur data pribadi. Ini menarik, terutama terkait pihak pemroses data, dasar prinsip pemrosesan, hak subjek data, kewajiban menunjuk pejabat perlindungan data pribadi, dan sanksi administratif,” jelas Agus.

Menurut Agus, terdapat kemiripan fungsi antara pejabat perlindungan data pribadi dalam UU PDP dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam UU KIP, meskipun ruang lingkup dan kewenangannya berbeda.

“Ini kalau di kita sama halnya dengan PPID, secara fungsi sama. Ini jadi hal yang menarik,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Arbain menjelaskan bahwa data pribadi merupakan data yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Menurut Arbain, perlindungan data pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

“Secara definisi, data pribadi itu data yang bisa mengidentifikasi seseorang, itulah yang harus dilindungi,” kata Arbain.

Arbain menerangkan, data pribadi terdiri atas dua kategori, yakni data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik antara lain meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara itu, data pribadi bersifat umum di antaranya mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang,” papar Arbain.

Meski demikian, Arbain menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PDP, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan hak-hak subjek data pribadi dikecualikan.

Pengecualian tersebut antara lain berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, serta kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Selain itu, pengecualian juga dapat dilakukan untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang,” kata Arbain, mengutip ketentuan Pasal 15 UU PDP.

FGD yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut diikuti oleh seluruh tenaga ahli dan jajaran Sekretariat KI DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengayaan pengetahuan dan peningkatan kapasitas internal KI DKI Jakarta, khususnya dalam memahami hubungan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.

Similar Posts