Pemohon Disabilitas Gunakan Hak Akses Informasi, Sengketa dengan Pemprov DKI Berakhir Damai
JAKARTA – Akses terhadap informasi publik semakin terbuka bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Hal ini tercermin dari langkah Yosi Yudianto, pemohon penyandang disabilitas yang memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui proses mediasi yang dipimpin mediator, Luqman Hakim Arifin, dua perkara sengketa informasi antara Yosi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya berakhir damai di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat,pada Rabu (4/3/2026).
Dalam mediasi tersebut, Pemohon menyatakan mencabut dua perkara yang teregister dengan nomor 0044/XI/KIP-DKI-PS/2025 dan 0043/XI/KIP-DKI-PS-M-A/2025 setelah memperoleh penjelasan mengenai kewenangan badan publik yang menguasai informasi yang dimohonkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan pemerintah daerah, melainkan dimiliki oleh badan publik lain yang secara kelembagaan terpisah, yakni PT Transportasi Jakarta serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Yosi menyampaikan bahwa permohonan informasi telah diajukan langsung kepada kedua lembaga tersebut dan prosesnya kini telah memasuki tahap pengajuan keberatan.
Dengan adanya kesepahaman para pihak, kedua sengketa informasi tersebut disepakati untuk diakhiri melalui pencabutan perkara oleh Pemohon.
“Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta yang bersifat final dan mengikat”,ujar Luqman selaku mediator.
Partisipasi Yosi Yudianto sebagai pemohon penyandang disabilitas menjadi catatan penting dalam praktik keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Kehadirannya menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI DKI Jakarta semakin inklusif dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
