KI DKI Jakarta Mediasi Sengketa Informasi Soal Kontrak Proyek dan Bantuan Pendidikan
JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Perkumpulan Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan tiga badan publik, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, SMKN 58 Jakarta, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, yang memeriksa legal standing masing-masing pihak. Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh pihak dinyatakan memenuhi syarat administratif dan sah secara hukum. Oleh karena itu, perkara dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik. Kami tawarkan untuk langsung masuk proses mediasi,” ujar Luqman.
Adapun informasi yang dimohonkan P5AB meliputi tiga pokok utama: Pertama, Kontrak proyek drainase dan jalan lingkungan di Kelurahan Cengkareng Barat tahun anggaran 2022; Kedua, Dokumen bantuan revitalisasi dari Kemendikbud kepada SMKN 58 Jakarta tahun 2019 senilai Rp1,9 miliar; dan ketiga, Dokumentasi rehabilitasi Kantor Camat Taman Sari senilai lebih dari Rp8,2 miliar pada tahun 2022.
Anggota Majelis, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa meski ketiga register digabung dalam satu jadwal sidang, setiap perkara tetap diproses secara independen.
“Penggabungan hanya untuk efisiensi administrasi, bukan penggabungan tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, dua termohon hadir, yakni Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan SMKN 58 Jakarta. Sementara Pemerintah Kota Jakarta Barat absen tanpa keterangan. Majelis menekankan bahwa proses mediasi tetap dapat dilakukan secara terpisah dengan termohon yang hadir, dan termohon yang belum hadir akan dijadwalkan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, dengan jangka waktu 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan dan disepakati oleh para pihak.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi DKI Jakarta untuk memperkuat akses publik terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan oleh badan publik. Penyelesaian melalui mediasi diharapkan mampu memberikan solusi yang cepat, adil, dan tanpa harus melalui proses ajudikasi.