KI DKI Jakarta Lakukan Visitasi ke BPPBJ DKI Jakarta, Dorong Kenaikan Predikat Keterbukaan Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Februari 2026.

Agenda utama visitasi ini adalah penyampaian surat rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sekaligus diskusi mengenai sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian BPPBJ untuk perbaikan dan penguatan keterbukaan informasi ke depan.

Visitasi dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, didampingi perwakilan tenaga ahli dari masing-masing bidang di KI DKI Jakarta.

“Kedatangan kami utamanya untuk menyampaikan surat rekomendasi hasil E-Monev tahun 2025. Agenda visitasi ini rutin kami lakukan setiap tahun sebagai upaya mendorong badan publik yang Cukup Informatif atau Menuju Informatif agar dapat naik level menjadi Informatif,” ujar Agus.

Pada E-Monev Tahun 2025, BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meraih predikat Menuju Informatif dengan nilai 80,8. Sebelumnya, pada Tahun 2023 dan 2024, BPPBJ sempat berada pada level Informatif.

Kepala Bidang LPSE BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Timbul Frederik, menyampaikan apresiasi atas visitasi yang dilakukan KI DKI Jakarta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Wijayanto Nugroho dan jajaran KI DKI Jakarta atas kunjungan visitasi hari ini. Surat rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2025 telah kami terima dan siap untuk kami diskusikan bersama,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa proyeksi KI DKI Jakarta pada Tahun 2026 adalah memastikan badan publik yang saat ini berpredikat Menuju Informatif dan Cukup Informatif dapat meningkat menjadi Informatif. Perhatian khusus akan diberikan kepada badan publik yang sebelumnya telah berada di level Informatif namun mengalami penurunan predikat.

“Visitasi ini juga menjadi sarana untuk meneguhkan kembali komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tambahnya.

Dalam paparannya, Agus juga mengungkapkan bahwa jumlah sengketa informasi yang melibatkan BPPBJ di KI DKI Jakarta masih tergolong cukup tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan, guna mencari solusi dan langkah perbaikan ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Agus menyampaikan upaya KI DKI Jakarta dalam melindungi badan publik dari penyalahgunaan hak atas informasi, antara lain dengan mengkualifikasikan pemohon yang tidak beritikad baik atau tidak sungguh-sungguh.

“Pada rentang Tahun 2024 hingga 2025, kami telah menetapkan beberapa pemohon sebagai pemohon yang tidak beritikad baik, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya pemahaman klasifikasi informasi publik, khususnya perbedaan antara informasi berkala yang wajib diumumkan secara rutin dan informasi tersedia setiap saat yang wajib didokumentasikan serta diberikan ketika diminta oleh pemohon informasi.

“Dalam penyusunan Pergub 40, kami sangat mengharapkan badan publik, termasuk BPPBJ, dapat merinci dengan jelas mana informasi yang termasuk kategori berkala dan mana yang tersedia setiap saat. Hal ini akan mempermudah kerja SKPD, unit kerja, maupun pihak lain dalam mengakses informasi,” imbuhnya.

Diskusi berlangsung dalam suasana santai namun tetap substantif. Di akhir kegiatan, KI DKI Jakarta menyampaikan harapan agar sinergi dengan BPPBJ terus terjalin dengan baik, serta BPPBJ dapat semakin proaktif dalam pelaksanaan E-Monev ke depan. Sejalan dengan hal tersebut, BPPBJ Provinsi DKI Jakarta juga berharap pada Tahun 2026 dapat kembali meraih predikat Informatif.

Similar Posts