Mediasi Sengketa Informasi Berhasil, Tiga Sekolah Serahkan Dokumen kepada P5AB

JAKARTA – Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) bersama tiga Termohon badan publik yaitu SDN Batu Ampar 10 Pagi Jakarta, SMKN 46 Jakarta, dan SMKN 48 Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik yang difasilitasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Kesepakatan tersebut tercapai setelah proses mediasi yang dipimpin oleh mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

“Setelah dilakukan mediasi, para pihak akhirnya menyepakati hasil mediasi. Bahkan, termohon langsung memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan pemohon pada saat kesepakatan mediasi ini dan terbatas hanya untuk kepentingan pihak pemohon,” kata Harry usai mediasi, Selasa (9/6/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, SDN Batu Ampar 10 Pagi Jakarta menyerahkan salinan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp347.671.858 dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, SDN Batu Ambar juga memberikan salinan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja barang/jasa terkait penunjukan PT NMJ untuk kegiatan pemeliharaan gedung sekolah senilai Rp54.193.670 pada Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, SMKN 46 Jakarta memberikan salinan dokumen RKAS Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana BOS sebesar Rp1.955.180.623 dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sekolah tersebut juga menyerahkan salinan dokumen SPJ atau kontrak pengadaan belanja barang/jasa yang bersumber dari Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sebesar Rp108.833.400.

Adapun SMKN 48 Jakarta memberikan salinan dokumen SPJ atau kontrak pengadaan belanja barang/jasa yang bersumber dari Dana BOP Tahun Anggaran 2023 senilai Rp100.543.800.

Dengan tercapainya kesepakatan mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.

Kesepakatan itu selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tersebut.

“Kesepakatan mediasi para pihak selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Harry.

Similar Posts