KI DKI Jakarta Gelar FGD, Bedah Proses Pelaksanaan E-Monev antar Komisi Informasi Provinsi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Proses E-Monev antar Komisi Informasi Provinsi” di Kantor KI DKI, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

FGD tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan antara KI Provinsi DKI Jakarta dan KI Provinsi Kalimantan Timur dalam mempersiapkan pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2024.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan E-Monev merupakan instrumen penting dalam mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Komisi Informasi di seluruh provinsi di Indonesia telah berupaya melaksanakan kegiatan E-Monev Tahun 2023 dengan standar dan panduan baru yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

“KI se-Indonesia dengan regulasi dari KI Pusat telah berupaya menjalankan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan E-Monev Tahun 2023,” kata Harry dalam sambutannya.

Karena itu, Harry menjelaskan tujuan FGD adalah untuk membahas sejumlah persiapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 sekaligus mengevaluasi dan berbagi pengalaman mengani pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 antar Komisi Informasi di tingkat provinsi.

“FGD ini akan mendiskusikan dan membedah pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 yang telah kita laksanakan. Dan persiapan E-Monev Tahun 2024,” ujar dia.

Harry menyebut, meski KI Pusat telah memberikan panduan pelaksanaan E-Monev, namun pada prakteknya terdapat sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan E-Monev di tingkat provinsi.

“Setiap provinsi itu kan memiliki ciri khas dan kearifan lokalnya masing-masing, sehingga pada prakteknya pelaksanaan E-Monev di tingkat provinsi mengalami sejumlah penyesuaian,” ungkap dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat sekaligus keynote speech dalam FGD tersebut, Syawaludin memberikan sejumlah usulan yang dapat menjadi pembahasan dalam diskusi mengenai E-Monev di antaranya; Pertama, mengenai variabel penilaian E-Monev yang lebih spesifik untuk setiap kategori badan publik.

“Badan publik itu kan berbeda-beda kategorinya, karena itu perlu juga didiskusikan mengenai variabel pertanyaan yang lebih spesifik untuk masing-masing kategori badan publik,” ucap dia.

Kedua, indikator penilaian aspek inovasi dan kebermanfaatan dari keterbukaan informasi terkait tugas utama badan publik. Ketiga, mempertajam batas dari aspek keterbukaan informasi dari aspek akuntabilitas dan partisipasi.

Keempat, mengantisipasi isu yang berkembang sebelum rilis hasil E-Monev. “Misal ada badan publik yang ternyata pimpinannya ketangkep korupsi, ini bisa jadi pertimbangan dalam penilaian E-Monev,” ungkap Syawaludin.

Kelima, bahasan mengenai isu kepatuhan terhadap putusan KI/Pengadilan. Keenam, mendorong badan publik melakukan monev internal khususnya kepada PPID Pelaksana. Ketujuh, komitmen dan dukungan pemerintah provinsi/daerah terhadap Komisi Informasi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Sputro, Ketua Bidang PSI KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Ketua KI Provinsi Kalimantan Timur Ramaon D Saragih, Ketua Bidang PSI KI Kaltim M. Khaidir dan Ketua KI Riau Zufra Irawan.

FDG yang berlangsung selama dua jam ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh KI Provinsi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Similar Posts