KI DKI Jakarta Dukung Kecamatan Pal Merah Sosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi

KI DKI Jakarta Dukung Kecamatan Pal Merah Sosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi

KI DKI Jakarta Dukung Kecamatan Pal Merah Sosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi

Jakarta – Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendatangi Kantor Kecamatan Palmerah, Kamis siang (23/02/2023). Kegiatan yang disi dengan diskusi terkait keeterbukaan informasi publik ini, dalam rangka memberikan apresiasi sekaligus memonitoring badan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina, S.P dan Ketua Bidang Kelembagaan, Luqman Hakim Arifin, S.Fil, beserta para Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Mereka diterima langsung Wakil Camat Pal Merah Pangestu Aji Swandhanu, Sekretaris Camat Pal Merah Daniel Azka Alfarobi dan pejabat Kecamatan Pal Merah.

“Kehadiran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ke Kantor Kecamatan Palmerah dalam rangka visitasi yang merupakan rangkaian dari kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev). Meskipun Monev telah usai, namun KI DKI Jakarta masih memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke badan publik, apakah badan publik tersebut telah melaksanakan komitmen sesuai yang disampaikan pada saat presentasi,” Nelvia saat memberikan sambutan.

Menurut Nelvia, kegiatan visitasi ini merupakan salah satu program kerja dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023. “Kami telah sepakat melaksanakan Monev untuk melakukan monitoring ke badan publik, karena selama dua tahun lalu kami tidak melaksanakan monitoring akibat pendemi covid,” kata Nelvi.

Dihadapan peserta yang hadir, dirinya memberikan apresiasi kepada Kecamatan Palmerah atas terpilihnya menjadi kecamatan yang meraih peringkat kedua dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kecamatan pada tahun 2022 lalu. “Perbaiki kekurangan dengan meningkatkan kemampuan sehingga tahun ini bisa menjadi Kecamatan yang Informatif,” kata Nelvi.

Diakhir sambutannya, Nelvia berharap Kecamatan Palmerah dapat mempertahankan hasil yang telah dicapai dan mempunyai kewajiban untuk membimbing PPID-PPID di Kelurahan, sehingga dapat juga menjadi badan publik yang informatif.

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan, Luqman Hakim Arifin, S.Fil., mengatakan KI DKI Jakarta akan terus mendorong badan publik untuk menjadi lebih baik sehingga menjadi informatif. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tujuan utama diselenggarakannya Monev adalah menyangkut kepatuhan yang berlandasan kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

“Jika ada konflik antara badan publik dan warga dalam proses memperoleh informasi publik, siapa yang menyelesaikan sengketa informasi tersebut yaitu Komisi Informasi, jadi secara Undang-undang tugas utama Komisi Informasi adalah penyelesaikan sengketa informasi,” jelasnya.

Namun jika KI hanya fokus pada penyelesaian sengketa informasi, maka kemungkinan akan banyak persoalan yang menumpuk terkait masalah sengketa keterbukaan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat. “Hal itu terjadi karena masih banyak PPID yang ada di badan publik yang belum memahami Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.

Untuk itu, Luqman mengajak badan publik berkolaborasi dengan pihaknya untuk mensosialisasikan agar masyarakat memahami Undang-Undang No. 14 tahun 2008. “Badan Publik harus mengerti tujuan utama Undang-undang keterbukaan informasi publik yaitu akuntabilitas, transparasi serta partisipasi. Warga punya rasa keterlibatan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan oleh badan publik untuk mendapatkan informasi yang dibutuh,” tukas Luqman.

Similar Posts