KI DKI Jakarta Dorong Kelurahan Pulogadung Capai Predikat Informatif dalam E-Monev

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024 kepada Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen Komisi Informasi DKI Jakarta untuk mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya.

“Hanya KI DKI Jakarta yang memberikan rekomendasi hasil E-Monev ke badan publik. Ini bentuk komitmen dan kepedulian kami agar badan publik di Jakarta bisa naik kelas,” kata Harry dalam kunjungan visitasi di Kelurahan Pulogadung.

Berdasarkan laporan hasil E-Monev Tahun 2024, Kelurahan Pulogadung masih berada di posisi cukup informatif dengan nilai 74 poin. Kata Harry, tahun ini posisinya harus bisa meningkat menjadi informatif.

“Saya harap badan publik Kelurahan Pulogadung ke depan harus naik kelas. Ini kan cukup informatif, jadi harus bisa langsung informatif,” ujarnya.

Harry menuturkan bahwa salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas layanan informasi adalah adanya atensi atau komitmen dari pimpinan.

Kata dia, jika pimpinan memberikan atensi, maka pelaksana PPID akan lebih mudah dalam memperbaiki layanan informasi publiknya.

“Ini tergantung atensi dari pimpinan. Kalau pimpinannya sadar, nanti akan mudah untuk memperbaikinya. Jadi, tergantung komitmen pimpinan,” ucap Harry.

Lebih lanjut, Harry menyebutkan sejumlah rekomendasi hasil E-Monev yang harus ditindaklanjuti Kelurahan Pulogadung, di antaranya: mengumumkan LHKPN pejabat negara yang telah diperiksa dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta merekap jumlah permintaan informasi publik yang diterima.

Selanjutnya, menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima, menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi, membuat SOP uji konsekuensi, serta menyediakan anggaran pendukung kegiatan pelayanan keterbukaan informasi/PPID.

Selain itu, perbaikan juga diperlukan dalam aspek digital, yaitu: mengumumkan informasi berkaitan program dan kegiatan strategis sesuai ruang lingkup, tugas, dan fungsi badan publik; mengumumkan informasi berkaitan penggunaan atau realisasi anggaran tahun 2023–2024.

Lalu, mengumumkan informasi DIPA atau RKA K/L tahunan, informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan informasi, serta informasi tentang alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Lurah Nuraenie menyampaikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

Dia berharap Kelurahan Pulogadung bisa meraih predikat badan publik informatif pada tahun ini.

“Kami akan segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi poin perbaikan. Kami harap kelurahan kami bisa meraih predikat informatif,” pungkasnya.

Similar Posts