KI DKI Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi antara PT Akrin Media Cemerlang dan Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta

KI DKI Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi antara PT Akrin Media Cemerlang dan Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta

KI DKI Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi antara PT Akrin Media Cemerlang dan Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/03/2023).

Pemeriksaan awal atau legal standing merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Kami meminta para pihak untuk menunjukkan dokumen identitas dan legal standing sebagai syarat dalam mengikuti sidang sengketa informasi ini,” kata Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner meminta para pihak untuk memperbaiki dokumen legal standing. Bagi Pemohon, dokumen legal standing yang harus diperbaiki yaitu berupa surat kuasa yang dikeluarkan dengan kop surat badan hukum resmi PT terkait sebagai Pemohon.

Sementara bagi Termohon juga diminta untuk memperbaiki surat kuasa yang dikuasakan langsung oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Surat kuasa itu harus disebutkan, misalnya dikuasakan oleh Kepala Dinas selaku Atasan PPID. Jadi dalam UU 14 tahun 2008 itu kita kenal yang memberi kuasa adalah Atasan PPID,” ujarnya.

Mengingat masih belum lengkap dan terpenuhinya dokumen legal standing para pihak, majelis komisioner pun memutuskan untuk menunda dan mengagendakan kembali sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal pada Rabu, 5 April 2023 Pukul 10.30 WIB.

Meski demikian, Harry mengapresiasi terhadap para pihak yang telah hadir dan menunjukkan komitmen dan keseriusannya terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemohon karena telah menggunakan UU 14 tahun 2008 ini dan juga kepada Termohon yang telah hadir dan berkomitmen dalam mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts