KI DKI Jakarta Keluarkan Penetapan Pencabutan Register Sengketa Informasi Pemohon Badan Aktivis Demokrasi Indonesia dan SMKN 46 Jakarta

Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik Pemohon Badan Aktivis Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Termohon SMKN 46 Jakarta.

Penetapan dengan nomor 0002/II/KIP-DKI-PS-A/2025 dikeluarkan pada Rabu, 21 Mei 2025 serta disampaikan kepada para pihak dan diupload melalui laman resmi KI DKI Jakarta.

Dalam dokumen tersebut, majelis komisioner menetapkan dan menerima permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon.

Selanjutnya, memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi register Nomor 0002II/KIP-DKI-PS/2025 dari register sengketa.

“Majelis Komisioner menerapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam penetapan tersebut.

Agus mengungkapkan bahwa sebelumnya pemohon telah menyampaikan permohonan pencabutan berkas sengketa informasi kepada majelis komisioner dalam sidang sengketa informasi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Alasannya, kata Agus, Pemohon telah mendapatkan semua permohonan informasi publik yang diajukan kepada Termohon secara bertahap pada 17 Februrari 2025 dan 16 Mei 2025.

“Pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pihak Termohon,” ujar Agus.

Terpisah, dalam sidang sengketa informasi publik antara para pihak pada Rabu (21/5/2025), Agus menekankan pentingnya Termohon SMKN 46 Jakarta untuk memahami kewajibannya dalam menyediakan dan mengelola layanan informasi publik.

Terlebih, kata Agus, jika Termohon mengetahui informasi yang dimohonkan itu bersifat terbuka maka harus segera diberikan.

“Ini harus jadi pemahaman Termohon karena kalau sudah dinyatakan terbuka harus bisa diberikan kecuali ada hal-hal tertentu yang sifatnya tidak sesuai sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen,” ungkap dia.

Similar Posts