KI DKI Jakarta Dorong Budaya Keterbukaan Informasi hingga Tingkat RT/RW
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar Sosialisasi sekaligus pembinaan Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kecamatan Kebayoran Lama, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur LMK, FKDM, RT/RW, PKK, Dasawisma, serta perwakilan enam kelurahan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus dipahami dan dipraktikkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW.
“Kami berharap setiap elemen masyarakat dapat memahami bahkan mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ferid.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat merupakan bagian penting dari implementasi keterbukaan informasi publik.
“Penggunaan iuran maupun bantuan yang diterima RT dan RW harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga. Inilah bentuk keterbukaan informasi yang akan menumbuhkan kepercayaan publik karena pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Ferid
Lebih lanjut, Ferid menjelaskan bahwa keterbukaan informasi juga menjadi instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan Informasi juga meningkatkan transparansi,meningkatkan akuntabilitas serta turut membangun budaya antikorupsi.
Ferid mengajak melalui partisipasi aktif masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Informasi yang bersifat terbuka wajib disampaikan kepada masyarakat, sedangkan data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ahmad Nasarudin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam mewujudkan good governance.
Menurutnya, di era digital masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi sekaligus berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan dan pembangunan.
“Akses informasi harus dibuka seluas-luasnya, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pembangunan,” kata Ahmad.
Ia mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama untuk terus menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, proaktif, inklusif, dan berkualitas melalui kanal resmi yang tersedia.
Namun demikian, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ahmad berharap kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan badan publik yang semakin informatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat, menjelaskan bahwa setiap kecamatan dan kelurahan wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Jalahoaks untuk memverifikasi informasi serta mengakses Jakarta.go.id sebagai kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperoleh informasi yang akurat.
