KI DKI Dorong Bapenda Perkuat Keterbukaan Informasi Berbasis Digital
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya melalui pengelolaan digital yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan selaras dengan indikator Elektronik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat memimpin kunjungan kerja (visitasi) ke Kantor Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/2/2026), dalam rangka penyerahan sertifikat predikat “Menuju Informatif” hasil E-Monev Tahun 2025.
Luqman menegaskan, E-Monev merupakan instrumen evaluasi yang bertujuan mendorong badan publik untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi secara administratif dan substantif. Penilaian dilakukan antara lain melalui kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP/DIK), laporan layanan informasi, pengelolaan kanal digital, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan dana pajak yang telah dikontribusikan oleh masyarakat,” ujar Luqman.
Menurutnya, informasi mengenai belanja sosial, belanja pendidikan, serta program pembangunan daerah perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami manfaat dari pajak yang dibayarkan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang lebih besar sebagai warga negara.
“Informasi penggunaan dana pajak harus sampai ke masyarakat. Dengan begitu, publik tidak hanya tahu kewajiban membayar pajak, tetapi juga memahami ke mana pajak tersebut digunakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luqman juga menyampaikan sejumlah prinsip pengelolaan keterbukaan informasi publik di era digital, di antaranya pendekatan berbasis audiens, penguatan nilai dan kepercayaan publik, pemanfaatan kanal informasi secara terpadu, pengambilan keputusan berbasis data, konsistensi pengelolaan konten, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Ia menilai, secara visual dan desain, kanal digital Bapenda telah menunjukkan pengelolaan yang baik. Namun demikian, berdasarkan hasil E-Monev 2025, masih diperlukan peningkatan dari sisi pembaruan data, khususnya Daftar Informasi Publik yang belum sepenuhnya diperbarui, laporan layanan informasi yang perlu disampaikan secara berkala, serta penguatan dokumentasi digital sebagai bagian dari pembuktian keterbukaan informasi.
Selain penyerahan sertifikat, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta juga menyampaikan surat rekomendasi hasil E-Monev 2025 kepada Bapenda. Surat rekomendasi tersebut memuat catatan evaluasi dan masukan perbaikan, antara lain terkait pemutakhiran data DIK, penyampaian laporan layanan informasi sesuai ketentuan waktu, serta penguatan pengelolaan informasi publik berbasis digital.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa Bapenda selama ini lebih memfokuskan penguatan pada fondasi infrastruktur aplikasi dan layanan perpajakan digital yang digunakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, keandalan sistem menjadi prioritas agar layanan publik dapat berjalan optimal.
“Kami menjaga agar layanan digital benar-benar siap digunakan masyarakat. Dengan adanya sertifikat dan surat rekomendasi E-Monev ini, kami menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan acuan perbaikan ke depan,” ujar Morris.
Melalui visitasi, penyerahan sertifikat, dan penyampaian surat rekomendasi E-Monev Tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap Bapenda dapat terus meningkatkan tata kelola PPID, melengkapi dan memperbarui Daftar Informasi Publik, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong Bapenda meraih predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev berikutnya.
