Majelis Komisioner Terima Bukti Dokumen Para Pihak dalam Sengketa Informasi Riwayat Tanah SDN Jagakarsa 04 Pagi

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara H. Murtadih sebagai Pemohon dengan Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, Selasa (18/8/2026).

Sidang ini ditempuh setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menegaskan sidang pembuktian, majelis meminta para pihak untuk menyerahkan dan menyiapkan alat bukti baik berupa dokumen maupun saksi atau ahli.

“Karena mediasi dinyatakan gagal, kami perintahkan para pihak untuk menyiapkan dan menyerahkan alat bukti, baik berupa surat, saksi, maupun ahli beserta daftar alat buktinya. Jika ingin mendatangkan saksi atau ahli, silakan dipastikan pada persidangan selanjutnya,” tegas Luqman di ruang sidang.

Sementara itu, Anggota Majelis KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa pada sidang pembuktian, majelis komisioner juga akan memeriksa secara tertutup terhadap dokumen-dokumen yang dikecualikan Termohon.

“Pada praktiknya nanti sidang dibuka secara umum terlebih dahulu. Setelah itu, Pemohon dipersilakan menunggu di luar karena pemeriksaan tertutup hanya melibatkan majelis dan Termohon untuk memastikan penguasaan dan isi dokumen yang dikecualikan tersebut,” jelas Agus.

Dalam persidangan tersebut, majelis telah menerima sejumlah bukti dokumen dari para pihak. Pemohon menyerahkan tiga alat bukti awal, yakni salinan KTP prinsipal H. Murtadih, salinan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi, serta dokumentasi foto plang klaim kepemilikan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Di sisi lain, Termohon Kelurahan Jagakarsa menyerahkan 17 dokumen bukti. Dokumen tersebut mencakup penolakan permohonan informasi, buku register surat masuk/keluar tahun 2025–2026, Keputusan Lurah tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, SOP Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah, hingga berkas putusan pengadilan (PN Jakarta Selatan, PT DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung).

Kelurahan Jagakarsa juga menyertakan payung hukum pengecualian informasi berbasis UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agraria, Peraturan Gubernur, hingga Keputusan Diskominfo DKI Jakarta.

Sementara itu, pihak BPAD DKI Jakarta belum dapat menyerahkan berkas pada persidangan kali ini.

“Kami belum menyiapkan (alat bukti), mungkin bisa kami serahkan pada sidang berikutnya. Namun dari pihak kelurahan sudah siap,” ujar kuasa hukum BPAD, Septian.

Merespons hal tersebut, Kuasa Pemohon menyatakan kesiapannya untuk melengkapi bukti dan memperkuat argumen pada persidangan mendatang.

“Dalam sidang berikutnya, insyaallah kami siapkan dan akan menghadirkan dua orang saksi,” tuturnya.

Perkara ini bermula saat H. Murtadih memohon informasi kepada Kelurahan Jagakarsa terkait riwayat tanah berbasis Girik Nomor 1868 di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, termasuk salinan Letter C atas tanah tersebut.

Selain ke kelurahan, Pemohon menuntut transparansi BPAD DKI Jakarta atas dokumen dasar penguasaan tanah oleh Pemprov DKI.

Murtadih juga meminta kejelasan prosedur administrasi penetapan aset, salinan kelengkapan dokumen, serta Surat Keputusan (SK) yang menetapkan lahan tersebut sebagai aset daerah yang kini berdiri bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi.

Atas hal tersebut, Majelis Komisioner menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian lanjutan pada Selasa, 1 September 2026 Pukul 11.00 WIB.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali.

Similar Posts