Gelar Visitasi, KI DKI Tinjau Tata Kelola Layanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

Gelar Visitasi, KI DKI Tinjau Tata Kelola Layanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

Gelar Visitasi, KI DKI Tinjau Tata Kelola Layanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta, Senin (16/01/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta, Senin (16/01/2022).

Visitasi tersebut merupakan bentuk apresiasi KI DKI terhadap Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik terbaik Kategori Kantor Pertanahan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2022.

“Visitasi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada Kantah Jakarta Pusat karena telah meraih penghargaan terbaik Keterbukaan Informasi Publik pada Monev Tahun 2022,” kata Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina dalam sambutannya.

Menurutnya, kunjungan KI DKI ini sekaligus untuk memastikan bahwa layanan informasi publik dijalankan seusai dengan yang telah dilaporkan dalam Monev.

“Monev itu kan waktunya terbatas, sehingga Kami juga ingin tahu apa saja kendala yang Bapak Ibu hadapi selama mengelola informasi publik,” ucap dia.

KI DKI bersedia menjalin kolaborasi dan menerima konsultasi bagi badan publik yang ingin terus memperbaiki kualitas layanan informasi publik seusai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KI DKI tentu bersedia untuk menjalin kolaborasi guna mendukung dan membantu Bapak Ibu dalam mengelola informasi publik,” ucap Nelvia.

Senada, Komisioner KI DKI Bidang Kelembagaan Luqman Hakim Arifin mengatakan pengelolaan informasi publik di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sudah cukup baik.

Karena itu, Luqman berharap agar upaya ini dapat terus dipertahankan sehingga ujungnya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Saya harap, Kantah Jakarta Pusat ini dapat mempertahankan kualitas layanan informasi publik yang sudah baik ini,” kata Luqman.

Di samping itu, Luqman menegaskan perlu adanya peningkatan SDM terutama dalam hal wawasan dan pengetahuan mengenai UU KIP.

Kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Humas Kantah Jakarta harus dapat mengetahui sekaligus membedakan mana informasi yang bersifat terbuka dan tertutup atau dirahasiakan.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui mana informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, serta merta dan setiap saat.

“Misalnya soal rahasia negara, data pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan sebagainya itu informasi bersifat tertutup dan dikecualikan,” ungkap Luqman.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertahahan Jakarta Pusat Shamy Ardian mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.

Menurutnya, terdapat dua kategori orang yang datang ke kantor pertanahan. Pertama, penerima kuasa seperti notaris dan PPAT yang menerima kuasa dari pemilik tanah untuk mengurus dokumen pertanahan. Kedua, masyarakat yang merupakan pemilik objek tanah langsung.

Namun, Shamy menyebut bahwa Kantah Jakarta Pusat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat pemilik tanah yang datang langsung guna mengurus dokumen pertanahan. Kemudahan itu seperti tersedianya jalur khusus hingga beban biaya yang ringan.

“Kami jugs terus mendorong agar masyarakat pemilik tanah jika ingin mengurus dokumen pertanahan itu bisa dateng langsung ke kantor pertanahan alias tidak melalui orang lain,” kata Shamy.

Dalam kunjungan tersebut, Komisioner KI DKI juga meninjau secara langsung berjalannya pelayanan publik hingga ruangan command center dan PPID Kantah Jakarta Pusat.

Diketahui, kegiatan visitasi yang berlangsung mulai Pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Komisioner KI DKI, Tenaga Ahli KI DKI, Kepala Kantah Jakarta Pusat serta jajaran pegawai Kantah Jakarta Pusat meliputi Kasubag TU, PPID hingga Humas Kantah Jakarta Pusat.

Similar Posts