Kantah Jaktim Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Status Bidang Tanah di Cibubur

JAKARTA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur absen dalam agenda Pemeriksaan Awal Ketiga sidang sengketa informasi publik mengenai bidang tanah di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2023).

Kantah Jaktim menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Nelmina Tampubolon.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan awal yang menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Meskipun Termohon tidak hadir, persidangan ini tetap berjalan dan Kami minta Pemohon untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Pada sidang pemeriksaan awal ketiga ini, Pemohon hadir secara prinsipal alias tidak diwakilkan oleh Kuasa Pemohon. Alasannya, Pemohon telah mencabut kuasanya tersebut.

Aang menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), para pihak yang bersidang di Komisi Informasi dapat hadir secara prinsipal maupun melalui kuasa hukumnya.

“Dengan begitu, Pemohon tidak perlu khawatir karena dengan Pemohon hadir secara prisipal tanpa didampingi oleh kuasa hukum tetap dapat mengikuti persidangan,” ujar dia.

Namun demikian, Nelmina meminta agar majelis komisioner dapat memberikan tambahan waktu dalam sidang pemeriksaan awal tersebut. Pasalnya, Pihaknya akan kembali menghadirkan kuasa hukum.

“Izin majelis, saya minta kalau boleh ada tambahan waktu untuk saya bisa mempersiapkan dokumen termasuk dengan menghadirkan kuasa hukum,” kata Nelmina.

Atas permintaan itu, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal ketiga sengketa informasi antara Pemohon Nelmina Tampubolon dan Termohon Kantah Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan awal akan kembali digelar pada Rabu, 24 Januari 2024. Relaas atau paggilan sidang secara resmi akan disampaikan Panitera kepada para pihak.

Adapun informasi publik yang dimohonkan Pemohon sekaligus menjadi objek sengketa yaitu berupa informasi mengenai identitas pemilik Sertifikat Hak Milik atau status tanah yang terletak di Blok Dukuh RT15/RW10 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Similar Posts