Hari Keenam: 31 Kelurahan Presentasi E Monev, Unjuk Kinerja Keterbukaan Informasi di hadapan Tim Penilai KI DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan hari keenam tahapan Presentasi Electronic Monitoring and Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 31 pimpinan kelurahan yang memaparkan implementasi layanan keterbukaan informasi publik, dengan penilai dari unsur KI DKI Jakarta, yakni Wakil Ketua Luqman Hakim Arifin, Ketua Bidang PSI Agus Wijayanto Nugroho, serta perwakilan PPID Utama.
Dalam penilaian tersebut, Luqman menegaskan bahwa kelurahan perlu memperkuat Social Media Management (SMM) sebagai garda terdepan penyebaran informasi publik.
Ia menekankan pentingnya memastikan akun resmi memiliki centang biru, kelengkapan profil, serta penggunaan linktree agar kanal informasi menjadi lebih otoritatif, mudah diakses, dan terpercaya oleh masyarakat.
“Kelurahan harus berpikir sebagai warga. Informasi seperti bansos, beasiswa, layanan dasar—itu yang dicari publik. Maka perlu komitmen dan SDM PPID yang benar-benar memahami kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Luqman.
Ia juga mendorong agar kelurahan lebih aktif mengelola Instagram dan memperbarui website kelurahan secara konsisten.
Beragamnya kanal informasi, menurutnya, dapat diharmonisasikan melalui konsep omni channel, sehingga publik dapat mengakses informasi dari satu ekosistem layanan yang mudah dan terintegrasi.
Lanjutnya, Luqman berharap setiap kelurahan dapat merealisasikan sosialisasi UU KIP secara reguler.
Menurutnya, Kegiatan tersebut dapat disinergikan dengan Diskominfotik, pemerintah kota, hingga KI DKI untuk memastikan edukasi mengenai hak masyarakat dan kewajiban badan publik berjalan optimal.
Sementara itu, tim penilai sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi(P.S.I) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyoroti pentingnya ketelitian kelurahan dalam mengidentifikasi karakter pemohon informasi publik, termasuk pemohon yang mengajukan permintaan dengan alasan yang tidak sesuai dengan UU KIP namun menggunakan dalih social control.
“Pemohon informasi publik sering kali datang dengan alasan yang beragam. Kelurahan harus bisa menjelaskan prosedur dan memberikan pelayanan sesuai mekanisme.
Laporan khusus KIP juga harus diperhatikan, sudah disusun atau belum, dan apakah sudah dilaporkan ke PPID Utama atau KI,” tegas Agus.
Ia menambahkan, tantangan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik perlu dipetakan dengan baik agar menjadi umpan balik (feedback) untuk perbaikan layanan ke depan.
Sementara itu, perwakilan PPID Utama, Septian, menekankan pentingnya pembaruan dokumen PPID seperti SK PPID, SK DIP, dan SK DIK, Dokumen tersebut wajib diperbarui setiap tahun dan menjadi indikator kepatuhan badan publik dalam pemenuhan standar layanan informasi.
Sejumlah kelurahan menyampaikan bahwa mereka menerima masukan penilai, namun beberapa membutuhkan masa adaptasi karena adanya mutasi pejabat.
Meski demikian, seluruh peserta berkomitmen meningkatkan:
- Pengelolaan media sosial resmi kelurahan
- Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP)
- Sosialisasi mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat hingga tingkat RT/RW
Komitmen ini dianggap penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Daftar Kelurahan Peserta Presentasi Hari Keenam:
Sesi I (10.00–10.40)
Kebon Kelapa, Kelapa Gading Barat, Kebon Kosong, Kelapa Gading Timur, Kebon Pala, Kemayoran, Kelapa Dua Wetan, Kenari.
Sesi II (11.00–12.00)
Klender, Kuningan Timur, Koja, Kwitang, Kramat Jati, Lagoa, Krendang, Lubang Buaya.
Sesi III (13.00–14.00)
Makasar, Menteng Atas, Malaka Jaya, Meruya Selatan, Malaka Sari, Munjul, Marunda, Pademangan Barat.
Sesi IV (14.00–15.00)
Pademangan Timur, Pasar Manggis, Palmerah, Paseban, Pancoran, Pegangsaan, Pegangsaan Dua.
