KI DKI Terima Kunjungan Kerja KI Banten, Perkuat Keberhasilan Pelaksanaan E-Monev Tahun 2023

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Banten di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (24/07/2023).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding terkait pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 di Jakarta dan Banten.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat menyambut baik kunjungan kerja KI Banten. Menurutnya, pertemuan ini sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan monev guna meningkatkan layanan informasi publik badan publik serta mendorong agar semakin banyak badan publik informatif di Jakarta dan Banten.

“Sebagai rekan sejawat, Kami menyambut baik kehadiran teman-teman dari KI Banten. Ini menjadi momentum untuk kita bisa sharing dan berbagi pengalaman terkait kegiatan monev,” kata Harry.

Wakil Ketua KI Banten Hilman mengatakan dalam prakteknya, pelaksanaan monev KI di berbagai daerah tidak dilakukan serentak. Bahkan terdapat sejumlah perbedaan mulai dari penyusunan SAQ, pembagian kategori hingga waktu pelaksanaannya.

Karena itu, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 di KI DKI. Hal itu penting, untuk menjadi gambaran bagi pelaksanaan monev di KI Banten.

“Kami ingin tahu seperti apa pelaksanaan E-Monev KI DKI Tahun 2023. Tentu apa yang Kami dapatkan dari studi banding ini akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan monev di KI Banten,” ujar dia.

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan secara umum, pelaksanaan E-Monev KI DKI Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Kata Luqman, jika pada tahun 2022 hanya terdapat empat indikator monev, maka pada tahun 2023 ada sanyak enam indikator meliputi; kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasaran, pelayanan informasi, jenis informasi dan digitalisasi.

Senada dengan Hilman, kata Luqman dalam prakteknya memang terdapat perbedaan, terutama dalam penyusunan SAQ yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KI di daerah.

“Dalam menyusun SAQ, ada sejumlah pertanyaan yang memang Kami hapus, tapi ada juga yang Kami tambahkan, sesuai dengan kebutuhan Kami dalam melakukan monev badan publik,” ungkap dia.

Selanjutnya, Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pada pelaksanaan monev tahun 2022 terdapat 17 badan publik informatif di Jakarta.

Menurutnya, KI DKI menargetkan pada pelaksanaan Monev Tahun ini total ada sebanyak 25 badan publik informatif. “Karena itu, terdapat sejumlah pertanyaan SAQ yang Kami sesuaikan kembali dengan kebutuhan Kami di Jakarta agar target tersebut bisa tercapai,” imbuh dia.

Similar Posts