Gelar Diseminasi, KI DKI Apresiasi Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik Walikota Jaktim

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar diseminasi PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021 di Walikota Kota Adminstrasi Jakarta Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (07/06/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh PPID kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Timur.

Ketua bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyampaikan manfaat keterbukaan informasi publik pada dasarnya sebagai upaya untuk menciptakan Good Government dan membangun kepercayaan publik.

“Dampak dari keterbukaan informasi publik, tidak lain adalah kesejahteraan masyarakat,” ujar Aang.

Acuan dalam mengetahui lebih rinci yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik ada pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Sementara secara teknis dalam menetapkan standar pelayanan informasi yang baik bagi badan publik adalah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kewajiban bagi badan publik dalam pelayanan informasi misalnya, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah menunjuk dan menetapkan PPID, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), memutakhirkan Data Informasi Publik (DIP), membuat meja layanan informasi publik, membuat laporan layanan informasi publik, menganggarkan pembiayaan, mengembangkan sistem informasi, dan menetapkan standar biaya.

Secara teknisnya, rincian struktur mengenai PPID tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi perihal Standar Layanan Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021. Struktur PPID terdiri dari atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, tim pertimbangan dan/ atau, Petugas layanan Informasi Publik.

Aang juga mengapresiasi keseriusan Walikota Kota Adminstrasi Jakarta Timur dalam upaya meningkatkan layanan informasi publik melalui kegiatan tersebut.

Wakil walikota Jakarta Timur Iin Mutmainnah berterima kasih kepada KI DKI yang sudah menyempatkan kehadiran dalam memberi sosialisasi dan pemahaman terkait PERKI SLIP nomor 1 Tahun 2021.

“Harapan kami, melalui sosialisasi ini dapat menjadi masukan dan implementasi yang lebih baik dari segi layanan informasi publik,” ujarnya.

Similar Posts