E Monev 2025: Sekolah dan Filantropi Dinilai dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa sekolah sebagai badan publik wajib mengikuti _Electronic Monitoring and Evaluation_ (E-Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025. Sekolah yang dimaksud mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan target masing-masing 50 sekolah.

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta sekaligus Ketua Pelaksana E-Monev 2025, Aang Muhdi Gozali, menegaskan bahwa E-Monev keterbukaan informasi publik melalui pengisian _Self Assessment Questionnaire_ (SAQ) hanya diberikan waktu 30 hari.

“Sebelum mengisi SAQ, sebaiknya badan publik menyiapkan data dukung terlebih dahulu dengan melihat dokumen SAQ secara menyeluruh. Pastikan dokumen terunggah, tautan berfungsi, dan seluruh pertanyaan terisi sebelum submit,” ujar Aang, Rabu (27/8/2025).

Aang menambahkan, setelah pengisian SAQ, tim KI DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, dilanjutkan masa sanggah sebagai ruang klarifikasi.

“Masa sanggah ini penting agar badan publik bisa memperbaiki data yang belum terbaca atau terverifikasi. Selanjutnya akan ada tahap presentasi di hadapan tim penilai,” tegasnya.

Adapun enam indikator utama yang menjadi penilaian E-Monev 2025 mencakup, (1). kualitas informasi publik,(2) sarana dan prasarana layanan,(3)ketersediaan jenis informasi,(4) pelayanan informasi,(5) komitmen PPID, dan
(6). digitalisasi serta inovasi layanan informasi publik.

Berbeda dengan penilaian sekolah, tahun ini untuk pertama kalinya KI DKI Jakarta juga menyertakan lembaga filantropi sebagai objek E-Monev, mengingat lembaga tersebut menerima sumbangan dari masyarakat.

Menurut Aang, transparansi filantropi merupakan bagian penting dari hak masyarakat atas informasi publik.

“Lembaga filantropi mengelola dana yang bersumber dari kepercayaan publik. Oleh karena itu, akuntabilitas dalam pengelolaan dan distribusi dana menjadi sangat krusial. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana donasi yang mereka titipkan benar-benar tersalurkan sesuai tujuan. Inilah bentuk perlindungan hak informasi yang dijamin konstitusi,” ungkap Aang.

Ia menambahkan, penilaian lembaga filantropi memiliki pendekatan khusus, terutama pada aspek transparansi laporan keuangan, program, dan keberlanjutan pengelolaan dana.

“Kami ingin memastikan lembaga filantropi tidak hanya terpercaya dalam menghimpun dana, tetapi juga terbuka dan akuntabel dalam melaporkannya kepada publik,” tutupnya.

Similar Posts