Dari Ruang Sidang ke Pemeriksaan Setempat, Status Lahan Parkir Bona Indah Ditelusuri Majelis Komisioner
JAKARTA — Sengketa informasi antara Pemohon Albert T. Siregar & Kawan-kawan dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta memasuki tahap krusial, bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Rabu (8/4/2026)
Pada sidang agenda Pembuktian, Majelis Komisioner mendengarkan saksi ahli dari pemohon untuk memperdalam pokok sengketa terkait status lahan parkir di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin oleh Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Majelis, didampingi Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali, serta Melin Evalina S. sebagai Panitera Pengganti.
Ketua Majelis, Agus Wijayanto Nugroho, membuka jalannya sidang dengan meminta klarifikasi tambahan bukti dari kedua pihak.
“Jika ada bukti tambahan, silakan disampaikan. Apakah pemohon menghadirkan saksi atau ahli?” tanya Agus.
Pemohon kemudian menghadirkan saksi ahli Zaenal Arifin, yang disumpah memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Saksi ahli memaparkan pandangannya terkait pengecualian informasi publik, mengaitkannya dengan ketentuan mengenai urusan absolut pemerintah daerah.
“Dalam konteks arsip daerah, pejabat harus hati-hati menentukan mana informasi yang dikecualikan atau tidak. Tindakan tanpa dasar kewenangan dapat masuk kategori melawan hukum,” jelas Zaenal.
Ia juga menilai objek informasi terkait lahan parkir di Ruko Bona Indah Plaza tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Jika area parkir tidak termasuk objek yang diserahkan kepada Pemda, maka bagian tersebut melekat pada pemilik ruko,”ujar pendapat saksi ahli.
Pemohon menegaskan bahwa lahan parkir yang dipersoalkan tiba-tiba dikelola pihak lain, bahkan dijadikan bangunan kantor, tanpa adanya berita acara serah terima dari BPAD.
“Kami hanya ingin kejelasan atas dasar penolakan permohonan informasi. BPAD menyatakan itu hak Pemda, padahal area tersebut digunakan pengusaha sebagai bagian usaha mereka,” kata Pemohon.
Sementara itu, Kuasa termohon BPAD menanyakan kembali kapasitas keahlian saksi ahli dan mempersoalkan dugaan tindakan melawan hukum oleh badan publik.
Saksi ahli menegaskan kewajiban badan publik menyediakan informasi yang benar dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pejabat wajib memberikan informasi yang akurat dan tidak salah. Jawaban badan publik harus rinci, sesuai fakta dan dasar hukum,” tegas Zaenal Arifin.
Setelah mendengar seluruh keterangan, Majelis melakukan pemeriksaan dokumen secara tertutup.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menanyakan dan memastikan kembali kepada pihak Pemohon maupun Termohon terkait rencana menghadirkan kembali saksi atau ahli pada sidang berikutnya.
Kedua pihak menyatakan tidak akan melanjutkan menghadirkan saksi tambahan.
Setelah mendengar seluruh keterangan, Ketua Majelis Agus Wijayanto menyampaikan bahwa Majelis akan melakukan pemeriksaan dokumen secara tertutup. Dalam proses tersebut, Majelis menemukan bahwa beberapa dokumen terkait objek sengketa belum dapat diperlihatkan.
Untuk itu, Majelis menjadwalkan pemeriksaan setempat, pada Selasa (14/4/2026) di kantor Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan setempat diperlukan untuk memastikan keberadaan dan keaslian dokumen terkait objek sengketa,” ujar Agus.
Majelis juga meminta kedua belah pihak menyiapkan kesimpulan tertulis untuk disampaikan secara elektonilk pada agenda berikutnya.
