Dana PEN Jadi Objek Sengketa Informasi Publik APIJ dan Koperasi Simpan Pinjam di Komisi Informasi DKI Jakarta
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan Termohon Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, Selasa (11/3/2025).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.
Menurut Harry, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.
“Dalam pemeriksaan awal yang kedua ini Kami minta Termohon untuk maju ke depan menunjukkan kelengkapan dokumen legal standingnya,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, Harry menyoroti ketidakhadiran Termohon dalam sidang pemeriksaan awal pada pekan lalu tanpa alasan yang jelas. Pasalnya, ketidakhadiran tersebut akan sangat merugikan pihak Termohon, karena berdasarkan aturan yang berlaku bahwa majelis komisoner dapat memeriksa sengketa informasi tanpa kehadiran Termohon.
“Karena Kami minta penjelasan KSP Sahabat Mitra Sejati kenapa baru hadir saat ini,” tanya Harry.
Menaggapi hal itu, Kuasa Termohon KSP Sahabat Mitra Sejati Alfonsus Byran mengungkapkan alasan ketidakhadirannya karena terkendala administrasi surat menyurat di internal tempatnya bekerja. Padahal, Alfonsus menyebut dirinya sudah berniat untuk hadir dalam sidang pekan lalu.
“Kami terkendala bagian surat-menyurat itu agak sedikit telat, sedangkan kami perlu siapkan dokumen surat kuasa dan sebagainya,” jelas Alfonsus.
Selanjutnya, Harry pun mendalami kronologi permohonan informasi para pihak hingga meminta keduanya menjelaskan latarbelakang permohonan serta memastikan apakah KSP merupakan badan publik.
Pemohon APIJ Cek Eni Komala Sari menjelaskan bahwa permohonan informasinya kepada KSP dilatarbelakangi karena pihaknya memperoleh informasi adanya penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan pemerintah kepada koperasi-koperasi di Indonesia.
“Karena itu, KSP ini menjadi salah satu sample yang kita mohonkan informasinya terkait dana tersebut dan kemana disalurkannya,” tegas Eni.
Sementara itu, Kuasa Termohon KSP Alfonsus Byran membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa koperasinya tidak pernah menerima dana PEN dari pemerintah.
Alfonsus menerangkan, koperasinya itu merupakan perusahaan swasta yang memperoleh sumber pendanaan dari modal para pendiri yang disetorkan di awal pendirian koperasi, simpanan pokok wajib anggota serta jika diperlukan bersumber juga dari pinjaman bank.
“Kalau merujuk dari AD/ART sumber dana kami itu dari modal para pendiri yang disetorkan di awal lalu simpanan pokok wajib anggota bahkan kalau diperlukan pinjaman dari bank, jadi yang Kami tahu tidak ada dari pemerintah,” tegas Alfonsus.
Karena itu, Harry meminta para pihak untuk melengkapi dan menyertakan dokumen pendukung
Meski demikian, Harry memutuskan untuk menunda pemeriksaan legal standing para pihak pada Selasa 18 Maret 2025 Pukul 11.00 WIB. Penundaan tersebut dikarenakan majelis komisioner masih perlu mendalami kelengkapan legal standing para pihak, bukti hingga kronologi perkara.
“Untuk itu sidang kita lanjutkan ke pemeriksaan legal standing yang kedua tanpa ada relaas pada Selasa 18 Maret 2025 Pukul 11.00 WIB,” pungkas Harry.