Dalami Pokok Perkara, KI DKI Jakarta Gelar Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Jagakarsa
JAKARTA – Proses pembuktian dalam penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dengan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta masih terus berlanjut.
Dalam upaya memperjelas fakta dan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok perkara, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan setempat di Kelurahan Jagakarsa, Selasa (13/10/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menjelaskan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan majelis guna memperoleh bukti yang lebih jelas terkait pokok perkara sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami ingin mendapatkan bukti yang sejelas-jelasnya untuk bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Luqman saat pemeriksaan setempat di Kantor Kelurahan Jagakarsa, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Komisioner memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu majelis memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai informasi dan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan tersebut dihadiri Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin bersama dua anggota majelis, Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali. Turut hadir panitera pengganti dan pihak termohon.
Sebelumnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 Pagi yang menjadi lokasi objek sengketa.
Setelah pemeriksaan setempat, Majelis Komisioner akan kembali memanggil para pihak untuk mengikuti sidang lanjutan dalam tahapan pembuktian di KI DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, pemohon H. Murtadih mengajukan permohonan informasi kepada Kelurahan Jagakarsa mengenai riwayat tanah yang berlokasi di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Informasi yang dimohonkan antara lain berkaitan dengan tanah yang memiliki alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.
Sementara kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta, pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon juga meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Permohonan itu turut mencakup fotokopi dokumen kelengkapan administrasi serta salinan surat keputusan (SK) penetapan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
