Dalami Gambaran Utuh Objek Sengketa, KI DKI Gelar Pemeriksaan Setempat di SDN 04 Jagakarsa
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi objek sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai kondisi objek sengketa di lapangan.
“Kami datang ke sini untuk melihat secara langsung lokasi yang menjadi objek sengketa informasi para pihak sekaligus melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait objek sengketa,” kata Luqman di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan pemeriksaan setempat diperlukan untuk mencocokkan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami datang ke sini ingin melihat secara langsung kondisinya seperti apa, agar nanti kami punya pengetahuan yang cukup untuk membangun konstruksi mengenai apa yang terjadi dan mencocokkan alat bukti,” ujar Agus.
Agus menegaskan pemeriksaan setempat hanya berfokus pada kondisi objek perkara di lapangan. Sementara keterangan atau penjelasan tambahan mengenai pokok perkara tetap harus disampaikan dalam persidangan dan didukung dengan alat bukti yang sesuai.
“Karena itu, keterangan dan penjelasan yang disampaikan bapak dan ibu tadi terkait objek perkara itu tidak masuk dalam persidangan. Kalau mau masuk dalam persidangan, maka harus diuraikan dalam fakta persidangan, termasuk kelengkapan alat bukti,” tegas Agus.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Komisioner kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat lanjutan di Kelurahan Jagakarsa pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Luqman mengatakan pemeriksaan setempat lanjutan tersebut akan dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri pihak Termohon beserta kuasanya.
“Kita akan melaksanakan pemeriksaan setempat tertutup pada 13 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Kelurahan Jagakarsa. Berarti hanya dihadiri oleh Termohon dan kuasanya, sementara Pemohon tidak perlu hadir,” ujar Luqman.
Luqman juga membuka kesempatan kepada Pemohon maupun Termohon untuk menyampaikan bukti tambahan apabila dinilai masih diperlukan dalam proses persidangan.
“Kalau ada dari Pemohon atau Termohon, silakan kalau ada bukti tambahan bisa ditambahkan saja dalam persidangan kalau dirasa perlu,” ucap Luqman.
Pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 Pagi tersebut dihadiri Majelis Komisioner yang terdiri atas Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, serta Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta. Hadir pula Panitera Pengganti dan para pihak yang berperkara.
Penting diketahui, dalam perkara tersebut, Pemohon H. Murtadih mengajukan permohonan informasi kepada Termohon Kelurahan Jagakarsa terkait riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Informasi yang dimohon antara lain berkaitan dengan tanah yang memiliki alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.
Sementara kepada Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Pemohon meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Permohonan tersebut juga mencakup fotokopi dokumen kelengkapan administrasi serta salinan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Majelis Komisioner KI DKI Jakarta sebelum perkara diputus.
