Majelis Komisioner Putus Sela Sengketa Informasi Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Satpol PP DKI

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon (PT Akrin Media Cemerlang) dan Termohon (Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP]) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/06/2023).

“Persidangan dengan agenda Putusan Sela antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Agus Wijayanto selaku Ketua Majelis.

Dalam agenda sidang pembacaan hasil Putusan Sela tersebut, Majelis Komisoner memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa informasi publik Pemohon.Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, Majelis Komisioner berkesimpulan:

1. Sengketa a quo merupakan sengketa informasi publik;
2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo;
3. Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam sengketa a quo;
4. Tidak lagi mempertimbangkan tentang jangka waktu

Dalam putusan mediasi, Majelis Komisioner Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menghormati isi putusan, apabila tidak berkenan dengan isi putusan para pihak dipersilahkan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Sesuai dengan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 bahwa Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan.

Diketahui, Pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 09 Desember 2022 dan diregistrasi dengan Nomor 0016/XII/KIP-DKI-PS/2022.
[23.25, 15/6/2023] @ KIP Luqman Hakim Arifin: Pemohon Mangkir Dua Kali, Majelis Komisioner Putus Gugur Sengketa Informasi Termohon KI Pusat

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Putusan Gugur sengketa informasi antara Pemohon (Rion Satya, S.H) dan Termohon (Komisi Informasi Pusat), Rabu (14/06/2023).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengatakan Putusan Gugur dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 tahun 2013.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas maka akan dinyatakan gugur.

“Karena Pemohon tidak hadir sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas, kami memutuskan bahwa permohonan Pemohon dengan nomor register sengketa 0002/I/KIP-PS/2023 dinyatakan Gugur,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Diketahui, Pemohoh atas nama Rion Satya, S.H. tidak menghadiri relaas atau panggilan sidang resmi oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebanyak dua kali berturut-turut. Ketidakhadiran Pemohon pun tidak disertai alasan yang jelas. Hal itu karena tidak adanya surat resmi ketidakhadiran yang disampaikan oleh Pemohon.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts