Belson Evriko Sinaga dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Hasil Mediasi Sengketa Informasi Publik Soal IMB
JAKARTA – Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Kesepakatan mediasi para pihak berhasil tercapai berkat bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat.
“Mediasi kali ini menghasilkan kesepakatan di antara para pihak. Melalui kesepakatan mediasi ini maka Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo,” kata Harry dalam mediasi tersebut.
Harry menjelaskan bahwa kesepakatan mediasi ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Karena selesai di mediasi, maka selanjutnya hasilnya akan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan mediasi,” ujar Harry.
Adapun informasi yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan oleh Pemohon yaitu berupa informasi publik mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap objek bangunan yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII, Blok B9, RT13/RW08, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam register yang berbeda, Pemohon pun memohonkan informasi publik berupa IMB bangunan yang terdapat di Jalan Boulevard Artha Gading No 18, RT18/RW08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya, para pihak telah menjalani proses sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan legal standing sebanyak tiga kali. Dalam sidang tersebut, majelis komisioner pun sempat menyoroti kepentingan Pemohon terhadap informasi yang dimohonkannya.
Majelis komisioner berpandangan setiap orang memang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun, mereka harus memiliki tujuan dan alasan yang jelas dalam memohon informasi.