Bangun Kesepahaman Pers dalam Bingkai KIP, KI DKI Jakarta Gandeng Dewan Pers

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak Dewan Pers bersinergi bangun kesepahaman melalui proses uji kompetensi wartawan dalam bingkai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang memimpin kunjungan kerja bersama dua Anggota KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto dan Aang Muhdi Gozali. Kunjungan diterima oleh Anggota Dewan Pers Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga bertempat di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Selasa(9/1/2024).

Wakil Ketua Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya UU KIP dan UU Pers dalam rangka menjaga keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Perlu ada pembicaraan yang komprehensif terkait irisan kerjasama KI dan Dewan Pers, mengingat pentingnya kedua undang-undang ini untuk menjaga demokrasi di Indonesia,” ujar Luqman.

Senada dengan Luqman, Agus Wijayanto Nugroho juga berharap dapat membangun titik kesepahaman antara UU KIP dan UU Pers dengan Dewan Pers.

Lebih jauh, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan tidak sedikitnya sidang sengketa informasi di KI Jakarta yang pemohonnya mengatasnamakan media. “Padahal secara waktu cukup lama. Media jangan sampai terhambat mendapatkan informasi jika merujuk UU KIP, walaupun bisa jadi justru lebih cepat melalui mekanisme UU Pers,” ungkapnya.

Sementara itu, Totok Suryanto Anggota Dewan Pers menyambut baik ajakan membangun sinergi atau MoU antara KI DKI Jakarta dan Dewan Pers ini untuk meningkatkan uji kompetensi wartawan.

Menurutnya, ajakan sinergi MoU ini akan ditindaklanjuti  lebih detail lagi sehingga teman-teman media dan juga masyarakat bisa lebih memahami UU KIP serta menggunakannya untuk kepentingan publik.

“Seluruh sengketa terkait pers ada di dewan pers, dan memang media di era disrupsi ini luar biasa banyaknya. Ada 800 pengaduan ke dewan pers tahun lalu terkait pers. Butuh perhatian sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Aang Muhdi Gozali menyoroti verifikasi media yang berlegalitas. Sebab, seringkali permintaan informasi ke sejumlah badan publik memanfaatkan kedudukan media untuk “menggertak” layanan informasi badan publik.

Menanggapi hal ini, Totok menjelaskan, seyogianya media yang meminta informasi tersebut dapat dipastikan “terverifikasi atau tidak”nya oleh dewan pers. “Datanya dapat diakses melalui laman website Dewan Pers. Kalau tidak, laporkan ke dewan pers saja,” ujarnya.

Menurut Totok, media adalah bagian dari warga dan bertujuan mendapatkan “trust” publik. Jika baik dan benar dilayani; dan jika tidak, tidak perlu dilayani.

Similar Posts