Kelola dalam Bentuk Permohonan, Termohon Batasi Pemberian Informasi Publik  

Kelola dalam Bentuk Permohonan, Termohon Batasi Pemberian Informasi Publik  

Kelola dalam Bentuk Permohonan, Termohon Batasi Pemberian Informasi Publik  

Jakarta – Sidang ajudikasi nonlitigasi ke-2 antara Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Pemohon) melawan Atasan PPID Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Termohon) masih dalam tahapan pemeriksaan legal standing, Kamis (07/01/2021). Sidang kali ini hanya dihadiri oleh Pihak Termohon, sementara Pemohon tidak hadir karena masih berada di luar kota.

Sebelumnya, diketahui bahwa informasi yang dimohonkan yaitu data dan salinan yang menjelaskan apakah pembelian robot pemadam kebakaran Dok-ing MVF-U3 telah sesuai dengan prinsi-prinsip Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur dala Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara pengadaan barang/jasa diluar negeri agar untuk mencegah dan menghindari penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dalam pengadaan barang/jasa.

Dalam persidangan ini, Majelis Komisioner (MK) menggali informasi Termohon mengenai permohonan yang diminta tersebut. Termohon menyampaikan bahwa Pihaknya belum memberikan informasi karena informasi tersebut masih dalam proses audit oleh BPK.

“Saat itu, informasi yang diminta masih dalam proses audit oleh BPK dan baru selesai akhir bulan April 2020. Setelah selesai audit, informasi atau data tersebut kami kelola dalam bentuk permohonan saja, tidak kami publish di website. Jadi, kami memberikan informasi tersebut kepada yang berhak dan secara umum tidak kami publikasikan kepada Publik karena sudah diwakilkan oleh BPK” jelas Termohon.

Aang Muhdi Gozali, Ketua MK menegaskan kembali, “Di surat jawaban keberatan kepada Pemohon, Bapak menyampaikan bahwa informasi tersebut masih dalam proses audit, sedangkan hasil audit tersebut sudah keluar pada akhir bulan April. Apa alasan bapak tidak memberikan informasi tersebut, padahal tadi bapak sudah menyampaikan bahwa informasi tersebut bisa di publish dan diberikan?”.

“Bulan maret sampai dengan April adalah proses di BPK. Setelah itu, dari bulan Mei sampai dengan seterusnya mulai masuk pada pengelolaan informasi dari BPK oleh Pihak kami untuk dilaporkan kepada Gubernur” jawab Pemohon.

Setelah memeriksa legal standing Termohon dan mendengar penjelasan terkait alasan tidak diberikannya informasi yang diminta Pemohon, Majelis Komisioner menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan legal standing Pemohon. (Khumairoh)

 

Similar Posts