Dua Kali Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi terancam di gugurkan
Jakarta – Majelis Komisioner KI DKI Jakarta mengkaji sidang sengketa informasi jika pemohon tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas sesuai ketentuan pasal 30 Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1/2013 tentang PPSIP, terancam digugurkan. Hal itu disampaikan Majelis komisioner (MK) dipimpin Ketua MK Harry Ara Hutabarat beranggotakan Harminus bersama Arya Sandhiyudha di ruang sidang
