Sengketa Informasi Fasum Guntur dilanjutkan Mediasi

Sengketa Informasi Fasum Guntur dilanjutkan Mediasi

Jakarta – Sengketa Informasi publik status fasilitas umum (fasum) Guntur Jakarta Selatan berlangsung alot dan dilanjutkan mediasi. Hal ini disampaikan Majelis komisioner (MK) Komisi Informasi DKI Jakarta pada sidang ajudikasi non litigasi di Gedung Graha Mental, pada Rabu (30/3/2022).

MK dipimpin Ketua Majelis Komiisoner (MK) Harminus, beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Aang Muhdi Gozali. Persidangan dihadiri para pihak pemohon dan termohon dengan nomor register 0002/KIP-DKI-PS/2022 antara pemohon Tonggo Marisi Dame S dkk serta kuasa hukum Imam Hidayat dengan termohon Lurah Guntur, Leo Y.

MK memeriksa empat hal diantaranya tentang kewenangan Komisi Informasi, legal standing pemohon dan termohon dan jangka waktu permohonan informasi. Adapun sejumlah informasi yang diminta pemohon yaitu informasi status fasum di jl.gembira raya Guntur serta informasi peta Jakarta tahun 1988 khusus kelurahan Guntur.

Saat MK menanyakan maksud dan tujuan permohonan informasi fasum guntur, pemohon menyatakan untuk pengawasan publik khususnya bagi warga guntur. Fasum guntur tersebut sebelumnya sebagai jalanan umum tepatnya jalan gembira. Akan tetapi saat ini fasum tersebut sudah dipasang papan informasi pemilik swasta (PT.Samsung). Jika informasi tersebut diterima dengan kejelasan data yang diminta, pemohon yakin akan manfaat bagi warga. Bagi Pemohon, tanggapan dan jawaban termohon berupa surat undangan pertemuan kurang menjawab informasi yang dinginkan.

Majelis juga menganalisa bahwa pemohon kurang jelas maksud dalam meminta informasi dan menanyakan alasan pemohon tidak menanggapi respon dari jawaban termohon yang meminta kejelasan identitas.

MK juga memberikan saran bagi termohon sebagai badan publik ketika menjawab informasi, jika tersedia wajib diberikan. Apabila informasi tersebut tidak dikuasai maka berikan penjelasan dan pengetahuan tata cara permohonan informasi publik kepada pemohon, tujuan yang seharusnya diminta. Hal tersebut merupakan kewajiban dari Badan Publik. ujar anggota MK, Aang Muhdi Gozali.

Ketua MK, Harminus menanyakan klausul jawaban dari termohon lurah Guntur Jakarta Selatan yang meminta penjelasan pemohon dalam jangka waktu 3 hari, hal tersebut kurang patut dan tidak sesuai UU KIP 14/2008. MK juga menanyakan lurah guntur mengenai kelengkapan data dan informasi fasum yang ada di Jakarta Selatan. Di kuasai atau tidak maka berikan penjelasan dan jawaban bagi pemohon sesuai UU KIP 14/2008. hal ini merupakan kewajiban dari Badan Publik.

Perlu diketahui, untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Disinilah peran penting keberadaan Komisi Informasi, bila hak publik mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi, baik pusat maupun di daerah. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang selanjutnya dengan proses mediasi pada pekan mendatang. (R)

 

 

 

Similar Posts