KI DKI Jakarta Tekankan Hasil E-Monev Harus Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Kualitas Layanan Informasi Badan Publik
JAKARTA – Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Ghozali mendorong seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam layanan informasi publik.
Menurut Aang, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya perbaikan sistem layanan informasi serta penyediaan ruang khusus bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Badan publik harus mengoptimalkan layanan informasi publiknya dengan meningkatkan sarana dan prasarananya,” kata Aang di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Aang menjelaskan bahwa pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang telah diikuti oleh badan publik tidak boleh berhenti hanya pada aspek pemeringkatan semata.
Lebih dari itu, kata Aang, hasil E-Monev harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam kualitas pelayanan informasi di Jakarta.
“Jangan berhenti pada momen pemeringkatan, tetapi harus berlanjut pada perbaikan sistem layanan informasi publik, baik dari segi sarana dan prasarana maupun pengembangan layanan secara berkelanjutan,” jelas Aang.
Selain itu, Aang menegaskan bahwa data hasil E-Monev perlu dimanfaatkan sebagai sarana transformasi budaya birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, adaptif, dan berbasis kinerja.
“Di sini pimpinan badan publik dituntut memiliki komitmen dan kebijakan yang kuat dalam membangun sistem layanan informasi yang adaptif dan berkeadilan,” ujar Aang.
Lebih lanjut, Aang menambahkan bahwa peningkatan sarana dan prasarana layanan informasi akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Menurut Aang, dengan fasilitas yang memadai, sistem yang terintegrasi, serta akses layanan yang lebih mudah, masyarakat akan semakin terbantu dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan transparan.
Hal ini, menurut Aang, tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
“Untuk itu, penguatan sarana dan prasarana menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Aang.
