RS Primaya PGI Cikini Hadapi Sengketa Informasi, KI DKI Dalami Status Hukum

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Roby Tutuarima dan Termohon RS Primaya PGI Cikini, dengan agenda pemeriksaan awal, Selasa (24/2/2026).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa pertama kali Termohon hadir pada sidang ketiga, Majelis terlebih dahulu memastikan kedudukan hukum (legal standing) para pihak.

“Kita pastikan baik Pemohon maupun Termohon memiliki kedudukan hukum yang jelas. Silakan maju ke depan,” ujar Luqman.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Luqman menegaskan bahwa sengketa informasi hanya dapat diperiksa apabila melibatkan Pemohon sebagai warga negara dan Termohon sebagai badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Majelis kemudian meminta penjelasan kepada Termohon terkait status hukum RS Primaya PGI Cikini, termasuk apakah terdapat penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD.

Menanggapi hal tersebut, Termohon menyatakan bahwa RS Primaya PGI Cikini merupakan perusahaan swasta murni yang berdiri sejak 2021 dan tidak menerima anggaran dari pemerintah.

Meski demikian, Luqman menyampaikan bahwa status hukum Termohon tetap perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Ia meminta Pemohon menjelaskan secara rinci pokok permohonan informasi, proses permintaan informasi yang telah ditempuh, serta arti penting informasi tersebut bagi Pemohon dan masyarakat.

“Bisa dijelaskan permohonan informasi yang diminta, prosesnya seperti apa, serta apa kepentingan Pemohon terhadap informasi tersebut,” ujar Luqman.

Pemohon Roby Tutuarima menjelaskan bahwa permohonan informasi diajukan karena RS Primaya PGI Cikini dinilai tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta tidak memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi maupun keberatan yang telah diajukan.

“Saya tidak mendapatkan jawaban apakah informasi tersebut tersedia atau tidak, sehingga saya mengajukan sengketa ke KI DKI Jakarta,” ujar Roby.

Pemohon menyebutkan bahwa informasi yang diminta antara lain berkaitan dengan akta notaris perubahan, nota kesepahaman (MoU) antara rumah sakit dengan Yayasan PGI Cikini, serta kejelasan apakah pengelolaan rumah sakit bersifat bisnis atau yayasan yang menerima sumbangan.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan pentingnya memastikan apakah Termohon termasuk badan publik atau bukan. Ia juga menanyakan latar belakang permohonan informasi serta kaitannya dengan kerja sama pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Termohon menjelaskan bahwa hubungan dengan BPJS Kesehatan bersifat kontraktual dalam konteks pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan mekanisme pembayaran yang berbeda dari anggaran pemerintah.

Selanjutnya, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menyoroti aspek historis RS PGI Cikini yang memiliki keterkaitan dengan Yayasan PGI Cikini.

Menurutnya, Termohon perlu membuktikan tidak adanya penerimaan anggaran publik serta menjelaskan secara jelas posisi dan kewenangan yayasan dalam struktur pengelolaan rumah sakit saat ini.

Menutup persidangan, Luqman menyampaikan bahwa pokok permohonan Pemohon dinilai belum jelas dan masih perlu diperinci.

Majelis Komisioner meminta Pemohon untuk memperjelas dan merinci permohonan informasi, serta meminta Termohon menyiapkan penjelasan tertulis mengenai hubungan antara yayasan dan perseroan terbatas guna memastikan apakah Termohon termasuk badan publik atau bukan.

“Apabila informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, maka perkara akan dilanjutkan melalui proses mediasi dengan prinsip win-win solution. Namun apabila termasuk informasi yang dikecualikan, perkara akan masuk ke tahap pembuktian,” tegas Luqman.

Diketahui, Majelis Komisioner dalam persidangan tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Sidang sengketa informasi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 11.00 WIB, tanpa pembacaan relaas ulang.

Similar Posts