BPAD Provinsi DKI Jakarta Disengketakan Albert Dkk Terkait Informasi Aset Tanah di Komisi Informasi DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Albert T. S. dkk. dan Termohon Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memeriksa dokumen legal standing Pemohon sebagai syarat dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Agus, Pemohon perlu mempertimbangkan agar pendamping yang hadir dicantumkan dalam surat kuasa. Hal tersebut penting agar Pemohon dan pendampingnya memiliki hak bicara dalam persidangan.
“Harus ada surat kuasa jika pendamping ingin berbicara. Termasuk dalam mediasi nanti, apabila pendamping tidak memiliki surat kuasa, maka tidak dapat masuk ke ruang mediasi,” kata Agus dalam sidang tersebut.
Sidang pemeriksaan legal standing pertama para pihak hanya dihadiri oleh Pemohon, sementara Termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Untuk itu, Agus meminta Panitera Pengganti untuk kembali mengirimkan relaas atau panggilan resmi sidang kepada Termohon agar hadir pada sidang berikutnya.
Kata Agus, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memberikan kesempatan maksimal sebanyak tiga kali kepada Termohon untuk hadir dalam persidangan. Apabila Termohon tetap tidak hadir, Majelis Komisioner dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Termohon.
“Sampai maksimal tiga kali. Jika tidak hadir, majelis tetap dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Termohon dan memutus perkara tanpa kehadirannya, karena pada prinsipnya Termohon telah melepaskan haknya,” tegas Agus.
Selain itu, Agus mengingatkan bahwa Pemohon juga memiliki batas maksimal ketidakhadiran sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
“Termasuk Pemohon, jika tidak hadir dua kali, permohonan dapat kami nyatakan gugur. Oleh karena itu, para pihak memiliki kesempatan yang sama,” imbuh Agus.
Selanjutnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan legal standing para pihak dan akan melanjutkannya kembali pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang berikutnya, Agus meminta Pemohon untuk menyiapkan dokumen yang memuat kronologi permohonan informasi publik, termasuk alasan dan tujuan pengajuan permohonan informasi publik tersebut.
“Sehingga apabila pada sidang berikutnya Termohon hadir dan legal standing para pihak telah lengkap, maka persidangan dapat dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu mediasi,” tutur Agus.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak, antara lain berupa:
1. Salinan cetak sertifikat kepemilikan atau dokumen legal lainnya yang membuktikan penyerahan dan kepemilikan lahan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang diterima dari pengembang sebelumnya.
2. Gambar teknis dan batas wilayah lahan secara rinci, termasuk koordinat, sketsa, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan ukuran, batas, dan peruntukan lahan saat ini.
Dengan detail resmi objek aset daerah yang dimohonkan sebagai berikut:
• Nomor serah terima aset: 90/077.73
• GUID ID: 8F00DBB6-EAE4-4169-97E6-7BD380512307
• KIB: A
• PD: Badan Pengelola Aset Daerah
• UPD: Pejabat Pengelolaan Aset Daerah – Pengurus Barang Pengelola Pembantu Perolehan dan Penerimaan
• Kode Barang: 131010302005
• Nama Barang: Tanah lapangan parkir (tanah keras)
• Nomor Register: 1
• Nama Jalan: Ruko Bona Indah Plaza, Jalan Lebak Bulus I
• Kelurahan: Lebak Bulus
• Kecamatan: Cilandak
