Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, KIP DKI Jakarta Laksanakan FGD IKIP
Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, KIP DKI Jakarta Laksanakan FGD IKIP
Jakarta – Kelompok Kerja (POKJA) DKI Jakarta dalam rangka Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mercure Cikini, Senin (26/04/2021). POKJA DKI Jakarta beranggotakan 5 Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) yaitu Harry Ara Hutabarat, Harminus, Arya Sandhiyudha, Nelvia Gustina dan Aang Muhdi Gozali serta 2 Pihak POKJA Eksternal KIP DKI Jakarta yaitu Herry Hermawan dan Abdul Rahman Ma’mun.
“Maksud dan tujuan dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah bahwa kita ingin memotret dan melihat secara luas pelaksanaan dari Keterbukaan Informasi Publik yang hasilnya bisa memberikan manfaat atau tidak kepada publik dengan metodologi yang sudah ditetapkan” jelas Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat dalam sambutannya.
“Oleh karena itu, disini ada Tim Ahli yang beranggotakan 5 ahli di bidang keterbukaan informasi publik. Dalam metodologi penyusunan IKIP ini ada 3 indikator yaitu politik, ekonomi dan hukum untuk melihat Keterbukaan Informasi Publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, DKI Jakarta dijadikan sebagai barometer oleh provinsi-provinsi se-Indonesia dengan dibuktikan oleh objektivitas dalam penilaian dan data-data” tambah Gede Narayana.
IKIP ini merupakan program prioritas Komisi Informasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Sebelumnya, telah dilakukan Uji Publik terhadap pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner kepada 16 responden terpilih yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi pelaku usaha, CSO dan Badan Publik. Kemudian dilakukan pembobotan nilai indikator oleh Para Ahli. Dan juga melaksanakan 4 Bimbingan Teknis Regional kepada seluruh POKJA Daerah di Indonesia.
Setelah melaksanakan beberapa tahapan tersebut, untuk mencapai target tersusunnya IKIP di seluruh Indonesia, maka dilaksanakan FGD serentak selama Bulan April 2021 di 34 Provinsi termasuk Provinsi DKI Jakarta.
“Kami berupaya, POKJA DKI melaksanakan wawancara dengan objektif kepada Informan Ahli. Sejak awal, kami sudah menentukan Informan Ahli secara objektif dan professional dari unsur masyarakat, badan publik dan pelaku usaha. Sehingga kita berharap nilai sementara itu adalah bagian dari hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Makanya, IKIP ini menjadi sangat penting karena bukan hanya melihat dari badan publiknya saja, melainkan lebih komprehensif melihat Jakarta ke depannya. Kita semua berharap ada perbaikan-perbaikan kebijakan sehingga tidak hanya selesai di tahapan scoring tetapi ada tindaklanjutnya setelah ini untuk Jakarta yang semakin terbuka informasi publiknya” tandas Harry Ara Hutabarat, Ketua POKJA DKI.
Informan Ahli POKJA DKI Jakarta berjumlah 9 ahli yang merepresentasikan 3 unsur yaitu Badan Publik, Publik atau Masyarakat dan Pelaku Usaha. Kehadiran informan ahli POKJA DKI Jakarta diharapkan dapat menggali, memperkaya dan mendiskusikan terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta sehingga menghasilkan output berupa nilai IKIP yang objektif.
Sebelumnya, POKJA DKI Jakarta telah melaksanakan wawancara kepada 9 informan ahli dengan kuesioner yang terdiri dari 20 indikator pertanyaan yaitu kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses atas informasi dan diseminasi informasi badan publik, ketersediaan informasi yang akurat, jelas/terpercaya, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informas, proposionalitas pembatasan keterbukaan informasi, berbiaya ringan dan cepat untuk mendapatkan informasi, tata kelola informasi badan publik, dukungan anggaran bagi pengelolaan informasi publik, kemanfaatan informasi bagi publik, keberagaman kepemilikan media, keberpihakan media pada keterbukaan informasi, jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik, transparansi, jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi publik, kebebasan dari penyalahgunaan informasi, perlindungan hukum bagi whistleblower, kepatuhan menjalankan UU KIP dan ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara independen.
Jakarta, 28 April 2021
Hormat Kami,
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta