Hari Keempat Presentasi E-Monev 2025: Kecamatan dan Kelurahan Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 hari keempat di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Pada sesi kali ini, sebanyak 31 badan publik dari kategori kecamatan dan kelurahan memaparkan berbagai inovasi dan upaya transparansi dalam pelayanan informasi publik yang telah dilakukan sepanjang tahun.

Presentasi berlangsung di ruang satu dengan tim penilai yang terdiri atas Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta Ferid Nugroho, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, serta perwakilan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sesi tanya jawab, tim penilai menyoroti sejauh mana kecamatan dan kelurahan telah melaksanakan kewajiban penyampaian informasi publik secara berkala kepada masyarakat.

“Apakah informasi yang disampaikan hanya terkait layanan dan kegiatan, atau juga mencakup hal lain seperti kebijakan dan program strategis?” ujar Aang Muhdi Gozali saat memberikan masukan.

Aang juga menekankan pentingnya publikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi.

“Banyak kegiatan yang telah diumumkan di laman resmi dan media sosial. Ini langkah baik, namun perlu diperkuat agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Aang turut menyoroti aspek komitmen penganggaran dalam pengelolaan informasi publik.

“Apakah pengumuman informasi publik memiliki alokasi anggaran khusus, atau masih digabung dengan kegiatan sosialisasi dan tata kelola informasi di kecamatan?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang ESA KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menyoroti pentingnya kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memilah informasi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat.

“PPID perlu memahami mana informasi yang wajib diumumkan, mana yang dikecualikan, dan mana yang harus melalui mekanisme permohonan. Pengelolaan informasi yang baik mencerminkan kedewasaan organisasi dalam menerapkan prinsip keterbukaan,” tegasnya.

Ferid juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat kecamatan dan kelurahan berperan penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Semakin terbuka informasi di tingkat wilayah, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota. Ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuju kota global,” ujarnya.

Apresiasi terhadap kegiatan ini juga datang dari para peserta.
Plt. Camat Sawah Besar, Andre R, menyampaikan terima kasih kepada KI DKI Jakarta atas dorongan berkelanjutan terhadap peningkatan keterbukaan informasi di wilayahnya.

“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi yang terus mendorong optimalisasi pelayanan informasi publik di wilayah kami,” ungkapnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta, Rinanto, menegaskan bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) Pengecualian Informasi Publik tidak perlu diterbitkan secara terpisah di tingkat wilayah.

“SK tersebut cukup merujuk pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Total 31 badan publik berpartisipasi dalam sesi Kamis (13/11/2025), terdiri atas 12 kecamatan dan 19 kelurahan dari wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Daftar Peserta Presentasi E-Monev 2025 (Kategori Kecamatan dan Kelurahan) pada Kamis, 13/11/2025:

  1. Kecamatan Kemayoran
  2. Kecamatan Koja
  3. Kecamatan Kramat Jati
  4. Kecamatan Mampang Prapatan
  5. Kecamatan Penjaringan
  6. Kecamatan Pulo Gadung
  7. Kecamatan Sawah Besar
  8. Kecamatan Senen
  9. Kecamatan Matraman
  10. Kecamatan Menteng
  11. Kecamatan Pademangan
  12. Kecamatan Pasar Rebo
  13. Kecamatan Tanah Abang
  14. Kecamatan Tanjung Priok
  15. Kelurahan Angke
  16. Kelurahan Bali Mester
  17. Kelurahan Bambu Apus
  18. Kelurahan Baru
  19. Kelurahan Batu Ampar
  20. Kelurahan Bidara Cina
  21. Kelurahan Bungur
  22. Kelurahan Cakung Barat
  23. Kelurahan Cakung Timur
  24. Kelurahan Cawang
  25. Kelurahan Ceger
  26. Kelurahan Cempaka Baru
  27. Kelurahan Cibubur
  28. Kelurahan Cijantung
  29. Kelurahan Cilandak Timur
  30. Kelurahan Cilangkap
  31. Kelurahan Cilincing

Menutup kegiatan, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menegaskan bahwa pelaksanaan E-Monev merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KI DKI Jakarta untuk memastikan seluruh badan publik termasuk kecamatan dan kelurahan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara konsisten.

Similar Posts