Pertumbuhan Peserta Capai 514 Persen, KI DKI Jakarta Bahas Strategi Substansial dalam E-Monev KIP

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, memaparkan capaian pelaksanaan Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Luqman menyebut, sejak 2021 hingga 2025, pertumbuhan partisipasi badan publik meningkat hingga 514 persen, dengan 712 badan publik telah mengirimkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) tahun ini.

“Kita akui, pelaksanaan E-Monev selama ini masih bersifat prosedural administratif. Namun, ke depan kita ingin mendorong pergeseran strategi menjadi lebih substansial agar badan publik tidak sekadar patuh secara administratif, tetapi juga memahami esensi keterbukaan informasi,” ujar Luqman saat Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Hasil E-Monev 2025, di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis (6/11/2025).

Luqman menambahkan, peningkatan signifikan tersebut menjadi indikator positif terhadap tumbuhnya awareness badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia juga mengusulkan agar ke depan E-Monev memanfaatkan analisis data berbasis Artificial Intelligence (AI) serta melibatkan pihak eksternal untuk melakukan uji petik terhadap pelaksanaan KIP di Jakarta.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi tambahan amunisi agar KI DKI semakin perform dan keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik sebagai bagian dari ekosistem keterbukaan informasi di Jakarta,” imbuhnya.

Kegiatan FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, Prof. Dr. Ibnu Hamad, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, dan Abdul Rahman Ma’mun, akademisi sekaligus praktisi keterbukaan informasi publik.

Prof. Dr. Ibnu Hamad menyoroti pentingnya optimalisasi E-Monev agar tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada evaluasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Monitoring bukan sekadar memastikan kepatuhan, tetapi juga harus mengevaluasi apakah tujuan keterbukaan informasi benar-benar tercapai. Instrumen evaluasi perlu dikembangkan agar dapat menjadi barometer yang mengukur output, outcome, dan impact dari implementasi KIP,” jelasnya.

Prof. Ibnu juga mengingatkan perlunya pelurusan persepsi di masyarakat antara kebebasan informasi, keterbukaan informasi dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sejatinya berfungsi untuk memperkuat partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi pemerintah dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Abdul Rahman Ma’mun menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya, masyarakat kini berperan sebagai auditor sosial (social auditor) terhadap kinerja badan publik.

“Keterbukaan informasi adalah keniscayaan di era digital. Pemerintah dan publik adalah dua entitas yang saling berkaitan. Dengan keterbukaan, akan lahir kepercayaan yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi tools untuk mengurangi asimetri informasi yaitu ketidakseimbangan dalam kepemilikan atau akses terhadap informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Lanjutnya,Melalui pelaksanaan E-Monev dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dapat diukur sejauh mana kinerja dan dampak keterbukaan informasi bagi publik.

Kegiatan FGD ini menjadi bagian dari upaya KI DKI Jakarta memperkuat kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong inovasi digital yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan di Ibu Kota.

Similar Posts