KI DKI Jakarta Sidangkan Tiga Register Sengketa Informasi Publik Pemohon Willem Sitorus Terkait Barang dan Jasa
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal terhadap tiga register sengketa informasi publik dengan Pemohon Willem Sitorus, Rabu (29/10/2025).
Tiga Termohon dalam perkara tersebut adalah Suku Dinas (Sudin) Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan, Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, serta Kelurahan Srengseng Sawah.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin memeriksa kelengkapan dokumen legal standing dari masing-masing pihak.
Menurut Luqman, kelengkapan legal standing merupakan syarat utama bagi para pihak untuk dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Bapak dan Ibu memiliki kewenangan untuk hadir dan mengikuti persidangan di Komisi Informasi. Karena itu, kami perlu memeriksa kelengkapan dokumen legal standing-nya,” ujar Luqman dalam sidang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Majelis menemukan bahwa sejumlah dokumen legal standing dari pihak Termohon belum lengkap dan perlu diperbaiki.
Pertama, Sudin SDA Jakarta Selatan serta Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan belum melampirkan surat kuasa. Kedua, Kelurahan Srengseng Sawah harus memperbaiki surat kuasanya karena belum ditandatangani oleh para penerima kuasa.
“Kelurahan Srengseng Sawah harus memperbaiki surat kuasanya karena belum ditandatangani oleh penerima kuasa,” tutur Luqman.
Atas kondisi tersebut, Luqman menegaskan bahwa Majelis Komisioner belum dapat melanjutkan sidang ke tahapan berikutnya. Ia memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen yang diminta.
“Sidang kali ini kami tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025 pukul 11.00 WIB,” kata Luqman.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa dengan para Termohon mencakup softcopy salinan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2024.
Dokumen yang dimohon antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta riwayatnya, spesifikasi teknis, rancangan kontrak, serta dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi.
Selain itu, Pemohon juga meminta dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan, daftar kuantitas dan harga, jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, gambar rancangan pekerjaan, dokumen penawaran administratif, surat penawaran penyedia, laporan hasil pemilihan penyedia, serta Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang tersebut terdiri atas Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, serta Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho sebagai anggota.
